Langgur, Tual News – Pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan di Polres Tual tanggal 07 Juni 2021 Godlif Hot Ditubun mempertanyakan kinerja penyidik Tipikor Polres Tual yang sudah tiga tahun lamanya tidak menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) atas kasus yang ditangani kepada pelapor.
” Saya sebagai pelapor wajib pertanyakan, sebab selama ini tidak menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini, ” Sesal Ditubun ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu malam ( 26 /8/2023).
Untuk diketahui, pelapor Godlif Hot Ditubun, bersama warga Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di masa pandemi covid-19 tahun 2020, dilakukan oknum pengusaha asal Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Herdy Tandra dan kaki tanganya .
Laporan polisi ( LP ) Nomor ; STPL/130/VI/2021, tanggal 07 Juni 2021, sudah disidik Tipikor Polres Tual.
Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 24 saksi masyarakat dari empat desa / ohoi tersebut.
Penyidik Tipikor Polres Tual juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, baik kaki tangan pengusaha dan oknum pengusaha Kota Dobo, Herdy Tandra.
Namun sangat disesalkan oleh pelapor, Godlif Hot Ditubun adalah penyidik Polres Tual tidak mematuhi perintah Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi laporan masyarakat.
” Ingat, uang dana desa ( DD ) hampir satu milyar tahun anggaran 2020 hilang, hingga saat ini tidak ada pembelanjaan empat kendaraan mobil BUMO milik empat Ohoi itu ditengah Covid – 19 alias fiktif, ” Sesalnya.
Patut diduga penjabat Kepala Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil, terlibat persengkokolan dengan oknum pengusaha Kota Dobo, dan kaki tanganya untuk menghabiskan anggaran dana desa di masa pandemi covid- 19.
Bahkan, pengadaan empat buah mobil BUMO itu fiktif, namun langkah berani empat pejabat Kepala Ohoi dan Bendahara nekad membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif sejak tahun anggaran 2020, hingga 2021.
Anehnya, sudah membuat LPJ fiktif dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021, namun langkah keempat penjabat Kepala Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Ohoi Wab Watngil tetap mendapat restu dari para Camat, Dinas PMD dan oknum pendamping dana desa yang diduga ikut membantu mereka menyusun LPJ fiktif dana desa, untuk dilaporkan kepada Bupati Malra dan Kementerian Desa PDT.
Warga empat desa berharap, penyidik Tipikor Polres Tual segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum pengusaha Kota Dobo, Herdy Tandra dan kaki tanganya bersama keempat penjabat Kepala ohoi beserta bendahara, sebab telah melakukan penipuan dan perbuatan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K belum dapat dikonfirmasi.