Tunggu Tiga Hari, Akhirnya Mantan Sekda Malra dan Ibu Kembalikan Mobil Dinas

Img 20230825 wa0034

Tual News – Setelah menunggu selama tiga hari, akhirnya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Ahamd Yani Rahawarin, menerima kedatangan Tim Pemkab Malra untuk mengembalikan dua kendaraan dinas, Jumat ( 25 /8/2023) pukul 15.40 WIT di rumah kediaman Desa Fiditan, Kota Tual.

Rahawarin dan Ibu dengan penuh suka cita menerima kedatangan Tim Pemkab Malra, dibawah pimpinan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Martinus Mon, S.Pd.

Ini mobil dinas yang dikembalikan kepada pemkab malta dirumah kediaman mantan sekda malra, ahmad yani rahawarin, jumat 25 agustus 2023
Ini Mobil Dinas Yang Dikembalikan Kepada Pemkab Malta Dirumah Kediaman Mantan Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin, Jumat 25 Agustus 2023

Ikut mendampingi Asisten III, Kepala Bagian Umum Kantor Bupati Malra, Yamin Lahasan dan Staf pengurus barang umum daerah, Pudji Fitriani.

Asisten III Pemkab Malra, Martinus Mon, S.Pd mengaku atas perintah atasan, pihaknya datang untuk melaksanakan serah terima kendaraan dinas yang merupakan aset daerah.

Untuk diketahui dalam surat berita acara yang sudah disiapkan Tim Pemkab Malra, hanya satu buah kendaraan dinas operasional Sekda Malra yang akan diserahkan, namun oleh Mantan Sekda Malra, Drs. Ahmad Yani Rahawarin dan Ibu berkeinginan serahkan kembali dua kendaraan dinas berplat merah, masing – masing mobil DE 9 C dan mobil DE 1145 C.

Ini bukti surat tertulis resmi plh sekda malra kepada ahmad yani rahawarin untuk penarikan mobil dinas pemkab malra
Ini Bukti Surat Tertulis Resmi Plh Sekda Malra Kepada Ahmad Yani Rahawarin Untuk Penarikan Mobil Dinas Pemkab Malra

Rahawarin mengaku, pihaknya wajib mengembalikan dua kendaraan dinas yang merupakan aset daerah, karena itu tercatat dalam barang milik daerah.

” Saya sudah siapkan dua kendaraan dinas itu diluar, jadi tinggal diperiksa dan dibawah kembali, ” Ungkapnya

Rahawarin mengatakan, dirinya memperoleh surat pembebasan dari jabatan sebagai Sekda Malra tanggal 15 Agustus 2023, kemudian disusul penerimaan dua surat dari PLH Sekda Malra soal pengembalian kendaraan dinas operasional Sekda Malra.

” Saya sudah menunggu tiga hari untuk kembalikan dua kendaraan dinas Sekda Malra, karena sudah terima dua surat dari PLH Sekda Malra, ” Ungkapnya.

Ini bukti surat tertulis resmi plh sekda malra kepada ny. Salama rahawarin untuk penarikan kendaraan dinas milik pemkab malra
Ini Bukti Surat Tertulis Resmi Plh Sekda Malra Kepada Ny. Salama Rahawarin Untuk Penarikan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Malra

Usai menandatangani berita acara serahterima barang dua kendaraan dinas operasional, Isteri Mantan Sekda Malra, Salma Rahawarin menyerahkan kunci mobil dinas DE 1145 C kepada Kepala Bagian Umum dan staf pengurus barang, selanjutnya Mantan Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin, M.Si menyerahkan kunci mobil dinas DE 9 C kepada Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Malra, Martinus Mon, S.pd.

Pengurus barang Bagian Umum Kantor Bupati Malra, Pudji Fitriani kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan dua kendaraan dinas tersebut, sebelum dibawah pulang.

Untuk diketahui penarikan dua kendaraan dinas itu, sesuai surat resmi Pelaksana Harian ( PLH ) Sekda Kabupaten Malra, Ir. Nikodemus Ubro, M.Si, tanggal 22 Agustus 2023.

PLH Sekda Malra dalam surat tertulis, Nomor : 024 / 2957 / Setda, perihal, penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Malra, menyebutkan berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Tenggara, Nomor : 863/01/2023 tanggal 15 Agustus 2023, maka diminta kepada Ahmad Yani Rahawarin untuk mengembalikan kendaraan dinas operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dengan identitas kendaraan yakni
Nomor Polisi, DE 1092 C / DE 9 C, tipe toyota fortuner 2.4 G 4 x2 M/T, tahun pembelian 2020.

PLH Sekda Malra dalam surat tertulis itu memohon agar kendaraan dinas tersebut, dikembalikan kepada Pemkab Malra melalui Bagian Umum, paling lambat, Kamis 24 Agustus 2023.

Surat resmi PLH Sekda Malra itu, tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun sebagai laporan.

Selain itu PLH Sekda Malra juga melayangkan surat tertulis resmi kepada Ny. Salama Rahawarin, sebagai pemegang kendaraan dinas operasional Ketua Dharma Wanita, DE 1445 C.

Surat Nomor : 024 /2958/ Setda, perihal penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Malra, paling lambat Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam penarikan dua kendaraan dinas operasional milik Pemkab Malra, berlangsung aman dan damai.

Tampak Kabid Wasnas Kantor Kesbangpol Kota Tual, Salim N, hadir dirumah kediaman Mantan Sekda Malra, demi menjamin kamtibmas aman dan kondusif di Kota Tual.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kota Tual aman dan kondusif.