Tual News – Polemik Calon Rektor Unpatti atas nama Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd terus mengemuka.
Seperti diberitakan melalui media massa di Maluku, beberapa pihak memperpersoalkan nama Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai bakal calon rektor Unppati, karena melakukan plagiat.
Wartawan di Kota Ambon, Maluku mewawancarai Prof. Thomas Pentury M.Si, mantan Rektor Unpatti terkait masalah ini.
Pentury menjelasan kalau soal plagiat, bukan saja menimpa Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd akan tetapi beberapa orang dosen Unpatti.
Khusus Prof. Dr.I.H. Wenno S,Pd M.Pd kata Pentury, pihaknya telah memenuhi tuntutan Kementerian dengan melakukan pembinaan.
” Hasilnya adalah SK guru besar Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd diterbitkan Kementerian setelah sempat tertunda selama hampir 7 tahun, ” Ungkap Pentury.
Mantan Dekan Fakultas Hukum George Leasa SH.M.Hum sempat meragukan kejujuran Tim seleksi yang telah meloloskan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai calon rektor Unpatti.
Namun keraguan Leasa ditepis oleh Jance Ciptabudy SH.M.Hum.
Menurut Ciptabudy, selaku ketua tim seleksi, pihaknya telah melaksanakan tugas secara professional.
Dia mengaku pada saat verifikasi hingga masa sanggah, tidak ada satu pun dosen atau anggota senat yang mengajukan keberatan terkait kelima calon rektor Unpatti.
Prof. Nirahua SH. M.Hum selaku Ketua Senat menjelaskan, pihaknya telah menyurati Kementerian meminta klarifikasi atas masalah tersebut.
Upaya menggugurkan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd ternyata terus berlanjut.
Leasa telah melayangkan surat pribadinya tanggal 21 Agustus 2023 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Leasa memberi justifikasi kalau proses pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027 cacat hukum, sehingga tidak dapat diteruskan, kecuali kedudukan Wenno sebagai bakal calon dinyatakan gugur demi hukum.
Berbagai tanggapan kemudian muncul. Kali ini datang dari Prof. Dr.Patris Rahabav M.Si, dosen FKIP Unpatti.
Rahabav, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Kamis ( 24/8/2023), menegaskan proses pemilihan Rektor Unpatti, kalau dicermati tidak ditemukan cacat prosedur, karena sejak masa pemasukan berkas berikut verifikasi hingga batas waktu masa sanggah tidak ada satu dosen pun yang mengajukan keberatan, sehingga Wenno dan kandidat lainnya telah mendapatkan legitimasi
dengan pengesahan sebagai bakal calon.
” Dalam konteks itu senat sebagai representasi dosen Unpatti mesti konsisten dengan keputusannya dan tidak membiarkan dosen atau perlemen jalanan mengintervensi kewenangan senat, ” Tegasnya.
Menyoal plagiarisme, Rahabav memberi apreasiasi, sebab Prof. Dr. Thomas Pentury telah melakukan pembinaan dan hasilnya, Kementerian mengabulkan usulan Wenno sebagai guru besar.
” Maka, secara de facto dan de jure masalah plagiat dianggap selesai, ” Jelasnya.
Diakui, konstatasi ini penting karena pihak Kementerian tidak pernah akan mengabulkan usulan Wenno sebagai
guru besar, kalau indikasi plagiat ada pada tulisan Weno.
” Dengan demikian, pihak yang menggunakan dalil plagiasi sebagai alasan menggugurkan Weno dari bursa calon sama dengan menabuh gendering perang dengan pihak Kementerian, ” Terang Mantan Dekan FKIP dua periode itu.
Kata Rahabav, menggugurkan Weno
karena alasan palagiasi sama dengan mempertanyakan kredibilitas Kementerian dan sebagai bentuk ketidaktatan serta loyalitas kepada atasan.
Staf pengajar pasca sarjana Adiministrasi Pendidikan Unpatti ini menyesalkan kalau dalam proses pemilihan rektor Unppatti, ada pihak – pihak tertentu yang berperan sebagai aktor intelektual secara gencar tidak lagi memperlihatkan diri sebagai cendekia, suluh, yang memberi pencerahan dan pembelajaran demokrasi yang benar, akan tetapi justru mengadopsi cara-cara mencederai martabat manusia.
” Pemilihan rektor Unpatti telah mengadopsi politik kotor yang sarat dengan berbagai litani dan black campaingn, ujungnya adalah pembunuhan karakter Weno, alienasi, dendam kesumat dan disharmoni sosial, ” Ujarnya.
Hal tersebut kata dia sangat paradox dengan spirit Unpatti sebagai kampus orang basudara.
Untuk itu Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Maluku meminta sudah waktunya segala polemik tentang pemilihan Rektor Unpatti disudahi, karena pertama sanksi administratif telah dikenakan untuk Wenno, dan kedua tidak ada novum atau bukti baru bahwa Wenno melakukan bad governance atau perlikau amoral.
Atas dasar itu Rahabav, yakin kalau pihak Kementerian tidak akan mentolerir upaya mengganjal Wenno dari bursa calon Rektor Unpatti.
Dia mengingatkan semua pihak, bahwa siapa pun pemimpin telah digariskan dari atas.
” Kelima kandidat ini adalah putera terbaik Unpatti, biarlah mereka bersaing secara fair. Kita doakan kelima kandidat; siapa pun yang terpilih berarti Tuhan berkenan padanya dan dialah Rektor Unppatti, Rektor kita semua, ” Pintanya.
Untuk diketahui Izaak Wenno, merupakan satu dari lima calon rektor yang telah ditetapkan.
Empat calon lainnya adalah Dekan Fakultas Hukum Unpatti Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, Wakil Rektor I (Bidang Akademik) Prof. Fredy Leiwakabessy, Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Dr. Yusuf Madubun, M.Si, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Prof. Dr. P. Kakisina, S.Pd. M.Si.