Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.
Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah, ” Jelasnya.
Kata Mahmud, para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Pertemuan ini berlangsung di De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat
Sejalan dengan Inpres tersebut, Menkumham, Yasonna Laoly menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, tanggal 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
” Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis, ” Terangnya.
Yasona mengaku, untuk pengurusan ini, dikenakan tarif 0 (nol) rupiah.
Yasonna yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap.
” Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat, ” Ujarnya.
Dijelaskan, permohonan visa bagi eks MAHID diberikan Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
” Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti, ” Ungkanya.
Secara simbolis, kata Yasona, dokumen tersebut diserahkan kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.
” Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain, ” Bebernya.
Dia mengakui, sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
” Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung, ” Katanya.
Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan, jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” Tegas Yasonna.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, didampingi Duta Besar RI di Belanda.