Tual News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) RI secara resmi memberikan perlindungan terhadap pelapor, Aziz Fidmatan, dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Maluku.
Dari data yang diterima tualnews.com, Senin ( 28 /8/2023) LPSK melalui Kepala Biro Penelaahan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H.M.Si, dalam surat tertulis tanggal 25 Agustus 2023 menegaskan hal itu.
Surat resmi LPSK, Nomor : R- 2412/1.4.2/7 APRP/LPSK/8/2023, ditujukan kepada Dirreskrimum atau penyidik yang menangani perkara dengan laporan polisi ( LP ) Nomor :LP/ 335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku pada intinya meminta perhatian atas laporan Fidmatan, dan berharap penyidik memproses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
” Berdasarkan sidang putusan pimpinan Mahkamah LPSK, sesuai rujukan diatas, LPSK merekomendasikan agar penyidik yang tangani perkara ini, memberikan perhatian atas laporan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” Tegas Ramdan.
Atas rekomendasi ini, Ramdan berharap penyidik dapat menginformasikan perkembangan penanganan perkara itu kepada LPSK RI.
Sementara itu Polda Maluku sesuai data yang diterima tualnews.com, sudah melaksanakan penyelidikan dan sedang membuat rencana tindak lanjut penyelidikan atas laporan polisi Aziz Fidmatan yang masuk dan diterima Polda Maluku, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B- 335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juni 2022.
Hal ini terbukti, dari surat laporan hasil klarifikasi Polda Maluku, melalui Irwasda Polda Maluku tanggal 15 Agustus 2023.
PLH Irwasda Polda Maluku, Kombes Sigit N. Hidayat, S.H, M.M, melalui surat Nomor : B/1572/VIII/WAS 2.4/2023/Itwasda, perihal klarifikasi hasil pengaduan, menyebutkan kalau Dirreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Aziz Fidmatan.
” Langkah penyidik yang telah dilakukan adalah mengirim SP2HP kepada pelapor, melakukan pemeriksaan para saksi, dan melakukan analisa serta penelitian dokumen, guna ada tidaknya tindak pidana pemalsuan surat, ” Ungkapnya dalam surat klarifikasi pengaduan yang ditandatangani dan ditujukan kepada pelapor Aziz Fidmatan.
Namun, Irwasda Polda Maluku mengakui pihaknya mengalami hambatan karena tidak ada koordinasi yang baik penyidik dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
” Beberapah kali penyidik koordinasi dengan bagian pengawasan terkait keberadaan nama Jaksa – Jaksa yang disebutkan dalam berita acara wawancara saksi, Kejaksaan Tinggi hanya menyampaikan kalau mereka semua telah pindah keluar daerah Maluku, tanpa penjelasan tempat tugas para saksi tersebut, ” Jelas Irwasda dalam surat tertulisnya.
Untuk itu kata Irwasda Polda Maluku, penyelidik saat ini sudah menyiapkan rencana tindak lanjut yakni melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait keberadaan para saksi tersebut, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tual untuk meminta berkas perkara pidana korupsi yang didalamnya terdapat dokumen yang diduga dipalsukan, meminta keterangan saudara Heppies M.H, melakukan analisa terhadap berkas tipikor yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual, menyampaikan SP2HP kepada pelapor dan membuat laporan hasil penyelidikan.
Sementara itu pelapor Aziz Fidmatan, mempertanyakan perbuatan oknum Kejaksaan Tinggi Maluku yang tidak memberitahukan keberadaan para terlapor Heppies M.H Notanubun dkk kepada penyidik Polda Maluku.
” Timbul pertanyaan korektif, apakah tindakan oknum Kejati Maluku yang tidak memberitahukan keberadaan para terlapor kepada penyidik polisi merupakan tindakan obstruction of
Justice ? , ” Tanya Fidmatan, ketika diminta tanggapanya, Senin ( 28 /8/2023).
Kata dia, sesuai Perkab Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penyidik Polda Maluku harus secara profesional mengambil langkah lebih tegas, apabilah ada upaya menghalang – halangi proses hukum.
” Berkaitan dengan pemanggilan Jaksa terkait tindak pidana, tidak ada lagi icin dari Jaksa Agung RI, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 163 tahun 2021, ” Tegasnya.
Terkait surat Irwasda Polda Maluku yang menjelaskan kalau, penyidik telah menyampaikan SP2HP kepada dirinya selaku pelapor, Fidmatan membantah hal itu.
” Faktanya, saya belum pernah terima SP2HP dari penyidik, padahal Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri telah keluarkan surat tanggal 19 september 2022, perihal, surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP2D ) kepada Dirreskrimum Polda Maluku terkait laporan polisi saya, ” Ungkap Fidmatan.
Dia berharap rencana tindak lanjut Polda Maluku dalam penyelidikan laporan polisi tersebut, harus segera diusut dan ditindaklanjuti, sebab bagi dia itu adalah pelanggaran hukum yang sangat luar biasa.
” Hak – hak saya telah dirampas dan dizolimi dengan menghadirkan bukti – bukti tidak benar, sehingga saya adalah korban dari proses kriminalisasi, ” Sesal Fidmatan.