Langgur, Tual News – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) RI, Tasdik Kinanto, dalam surat resmi kepada Bupati Maluku Tenggara, menegaskan pelaksanaan uji kesesuaian ( jobfit ) agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (non-job), tanpa melalui proses yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan yang berlaku, antara lain ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikan bunyi surat KASN RI, Nomor : B-1794 JP.00.01/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, perihal, Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam Rangka Mutasi/ Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang diterima tualnews.com, Senin ( 30 /7/2023).
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, mendasari surat dari BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, Nomor: 821.2/342/BKPSDM/2023 tanggal 15 Mei 2023, perihal Usul Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Didalam surat BKPSDM Malra mengusulkan delapan nama, termasuk nama Sekretaris Daerah ( Sekda ) Malra, Drs. A. Yani Rahawarin M.SI
Namun dari delapan nama PPT Pratama yang diusulkan BKPSDM Malra kepada KASN RI, hanya lima nama yang disetujui yakni Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si ( Sekda ), Muchsin Rahayaan, S.STP M.SI ( Kepala BKSDM), Drs. Thalib Renhoran ( Kadis Pengendalian Penduduk dan KB ), dr. Katrinje Notanubun M.Kes ( Kadis Kesehatan), dan Jhon Jamarthin Nikson Hukubun, S.Sos ( Kadis Perhubungan) yang berhak mengikuti uji kompetensi jobfit.
Sedangkan tiga nama PPT Pratama lainya yang diusulkan BKPSDM Kabupaten Malra, tidak memperoleh persetujuan KASN yakni Bruno Ohoiwutun, S.Sos M.SI ( Kepala Badan Pendapatan ), Umar Hanubun, S.Pd ( Kadis Pendidikan) dan Bernard Daud Putnarubun ( Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga).
Wakil Ketua KASN mengatakan, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang pencabutan Surat Menpan – RB terkait dengan pandemi corona virus disease 2019 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka surat edaran Menpan-RB, Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi
pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
” Olehnya itu apabila saudara akan melaksanakan uji kompetensi dalam rangka mutasi/ rotasi, hanya dapat dilakukan mutasi setelah menduduki jabatannya paling singkat dua tahun semenjak dilantik, kecuali sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1), UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, ” Jelasnya.
Kinanto menegaskan, setelah pihaknya mengevaluasi dokumen yang diterima KASN, tentang rencana uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi terhadap PPT Pratama, maka pada prinsipnya KASN dapat menyetujui usulan nama nomor urut 1 – 5, karena sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020, tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
” Sedangkan untuk nomor urut 6 – 8, tidak dapat kami setujui karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan, ” Ujarnya.
Kata dia, pihaknya mempersilahkan Bupati Malra menetapkan dan menugaskan Panitia Seleksi untuk melakukan proses uji kesesuaian (Jobfit) terhitung sejak terbitnya rekomendasi KASN, berpedoman kepada UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Diakui, berdasarkan ketentuan Pasal 32, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satu wewenang KASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT.
” Hasil jobfit harus disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi, melampirkan berita acara dan nilai peserta tiap tahapannya, beserta rekapitulasi nilai, ” Terang Wakil Ketua KASN.
Selain itu menurut Kinanto, berkaitan Uji Kesesuaian (jobfit), panpel harus melampirkan daftar usulan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang akan di mutasi ke jabatan baru, berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dan kualifikasi
jabatan.
” Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali, ” Pintanya.
Surat KASN ini juga tembusanya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Maluku, dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.
Untuk diketahui, panitia uji Kesesuaian ( jobfit) dari Pemprov Maluku, dipimpin langsung Sekda Maluku, Sadali Ie, M.Si selaku Ketua merangkap anggota bersama empat anggota panpel lainya yakni Drs Jasmono M.SI ( Inspektur Maluku), Prof Dr. Nirahua S.H M.Hum, ( Guru Besar Ilmu Hukum Unppati ), Prof Dr.Jhony C. Ruhulesin, M.Si ( Guru Besar Ilmu Sosiologi dan Teologia UKIM ), dan Dr. Abdula Latuapo, M.Pdi ( Akademisi / Dosen IAIN Ambon).
Sekda Maluku Ketua Tim Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama Malra
Sekda Maluku, Sadali Ie ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Malra, Jumat ( 21 /7/2023) membenarkan kehadiran Tim seleksi uji kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama untuk menguji kelayakan para pejabat yang saat ini menduduki jabatan di Pemkab Malra.
” Kegiatan hari ini kami dari Pansel Uji kompetensi PPT menguji dan melihat kelayakan para pimpinan pratama untuk diambil kebijakan oleh Bupati Malra, ” Tegasnya.
Menyoal nama Sekda Malra yang ikut dalam uji kompetensi tersebut, Ketua Tim Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Malra yang juga Sekda Maluku mengakui hal itu.
” Ini kita lakukan Jobfit, bukan lelang jabatan, ” Kata Sadali Ie.
Menurut Sekda Maluku, didalam UU ASN, hanya mengenal tiga jabatan yakni Pimpinan Tinggi Pratama, Madya dan Utama.
” Seluruh pejabat eselon II di Kabupaten Malra adalah Pimpinan Tinggi Pratama, sedangkan Pimpinan Tinggi Madya hanya satu orang di Provinsi Maluku yakni Sekda Maluku, ” Katanya.
Dia menegaskan, uji kompetensi PPT Pratama yang dilaksanakan bukan lelang jabatan, tapi Jobfit.
” Mungkin ada tujuan Bapak Bupati Malra untuk lakukan roling jabatan atau rotasi, bisa tetap atau digeser, ” Jelasnya.
Ketika ditanya ketidakhadiran Sekda Malra, Drs A. Yani Rahawarin, M.Si, dalam uji kompetensi PPT Pratama, Sekda Maluku membenarkan hal itu dan pansel menghormati keputusan Sekda Malra.
” Tadi Pak Sekda Malra sampaikan beliau tidak mau ikut uji kompetensi PPT Pratama, kami tidak bisa paksakan dan tetap hormati. Kami datang berdasarkan rekomendasi Komisi ASN RI, untuk laksanakan uji kompetensi PPT Pratama Kabupaten Malra, ” Tandas Sekda Maluku.
Sekda Malra Tak Ikut Uji Kompetensi PPT Pratama Karena Cacat Hukum
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Drs. A.Yani Rahawarin, M.Si kepada Pers, Jumat ( 21 /7/2023) menegaskan dirinya tidak ikut serta dalam uji seleksi kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan jumat sore pukul 15.00 WIT, sebab Uji kompetensi itu dinilai cacat hukum.
” Saya baru terima surat Pansel Uji kompetensi PPT Kabupaten Malra, Kamis malam ( 20 /7/2023) pukul 18.30 WIT, ” Ujarnya.
Diakui, dalam surat tim seleksi Nomor, 02 /PAN.UKOM/2023, Ambon tanggal 20 Juli 2023, sifat penting ditujukan kepada Drs. A.Yani Rahawwarin, M.Si, Muhsin Rahayaan, Thalib Renhoran, dr. Katrinje Notanubun dan Jhon Nikson Hukubun, dimintakan untuk mengikuti uji kompetensi, Jumat ( 21/7/2023) pukul 15.00 WIT.
” Terhadap Uji kompetensi ini sebelumnya harus ada pemberitahuan atau pengumuman , karena jabatan yang diuji adalah pejabat pimpinan tinggi pratama setara dengan eselon II /a, ” Ungkapnya.
Namun kata Rahawarin, kalau itu uji kompetensi jabatan eselon II/b, maka merupakan jabatan promosi.
” Olehnya itu kalau jabatan eselon II /a mau diisi, harus dikosongkan terlebih dahulu, dengan pelaksana tugas, sehingga pejabat eselon II/b bisa ikut berkompetisi ikut seleksi jabatan eselon II/a yang kosong tersebut, ” Jelas Rahawarin.
Selain itu kata Sekda Malra, semestinya tim seleksi mengumumkan dan memberitahukan kepada publik, sehingga setiap orang yang mengikuti uji kompetensi seleksi menyiapkan dokumen administrasi.
” seluruh administrasi yang diminta harus disiapkan lebih dulu baru diserahkan kepada tim pansel. Kalau diteliti dan verifikasi sudah penuhi syarat, baru tim seleksi umumkan peserta yang penuhi syarat ikut uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama, ” Tegas Rahawarin.
Kata dia, setelah pansel umumkan nama – nama Pejabat yang berhak ikut uji kompetensi tinggi PPT pratama, baru memberikan kesempatan kepada peserta membuat makalah.
” kemudian setiap pejabat tinggi pratama yang menduduki jabatan eselon II/a atau II/b, berusia maksimal 56 tahun. Kalau sudah diatas 56 tahun baru ikut uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama, maka itu sudah tidak bisa dan tidak sesuai aturan, ” Sorot Sekda Malra.
Dia mengatakan, dirinya saat ini Sekda Malra definitif, eselon II /a, sedangkan didalam surat tim seleksi uji kompetensi PPT Pratama, pelaksanaan uji kompetensi ini dalam rangka mutasi atau rotasi pejabat dilingkup Pemkab Malra.
” Jadi pertanyaan, saya saat ini Sekda Malra, eselon II/a, kalau saya ikut uji kompetensi seleksi jabatan pimpinan tinggi PPT pratama, maka harus ada jabatan setara eselon II/a yang kosong disana. Sekarang saya mau dirotasi kemana, tidak mungkin secara etika birokrasi saya kembali turun di eselon II/b, ” Ungkapnya.
Dikatakan, namanya tercantum mengikuti uji kompetensi seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Maluku Tenggara sejak hari ini berusia 58 tahun, satu bulan, tiga hari sehingga sesuai ketentuan Kepegawaian sudah tidak bisa.
” Maka dalam ketentuan ASN Nomor 56, saya sudah tidak bisa, mestinya saya bertahan dengan jabatan ini hingga pensiun, berikut Bapak Thalib Renhoran, usia sudah 58 tahun, paling konyol dr. Ketty Notanubun tinggal tiga bulan pensiun, maksud apa dia ikut ujian ini, apakah hanya main – main ” Ujarnya.
Selain itu Kata Rahawarin, Jhon Nikson Hukubun, dari sisi kepangkatan dan usia memenuhi persyaratan mengikuti uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama Kabupaten Malra, namun salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah belum ikut pendidikan PIM 2.
” syarat formal ini yang diabaikan tim seleksi uji kompetensi, karena ini jabatan PPT Pratama, maka harus dilakukan lelang terbuka, ” Tandas Sekda Malra