Tual News – Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Tual, Provinsi Maluku, Moksen Rahayaan menyoroti penundaan pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kab / kota yang seharusnya diumumkan tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Hal ini kata Rahayaan, patut dipertanyakan karena pelaksanaan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang awalnya dijadwalkan 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.
” Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, ” Ungkap Rahayaan kepada tualnews.com, Rabu ( 16/8/2023).
Koordinator JPPR Kota Tual, Moksen Rahayaan menyesalkan penundaan tersebut, sebab tidak ada alasan rasional dan trasparan yang dijelaskan Bawaslu RI.
” Penundaan ini patut dipertanyakan, karena sekian kali pengumuman harus ditunda, ” Sorotnya.
Untuk itu, JPPR Kota Tual mendorong Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bekerja objektif, profesional, independen, dan akuntabel dalam melakukan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.