Ambon, Tual News – Penyidikan kasus penganiayaan di Talake, Kota Ambon, yang menyebabkan korban RRS meninggal dunia terus digencarkan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dibackup Polda Maluku.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua almarhum, ternyata korban RRS berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.
“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima, korban lahir tanggal 08 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” Ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023).
Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, kata Ohoirat kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.
“Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, mengucapkan turut berduka cita atas kematian korban.
Kapolda berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.
“Bapak Kapolda ucapkan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat, ”
Menurut Ohoirat, perlu ada sangsi yang berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, almarhum diketahui dianiaya oleh AT.
Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.