Ambon, Tual News – Gerakan Bersama Perempuan Maluku, mendatangi Kantor DPRD Provinsi dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan pelecehan Seksual yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane, terhadap salah satu stafnya.
Gerakan Bersama Perempuan Maluku diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun dan sebagian besar anggota dewan di Ambon, Kamis (20/07/2023).
” Sebagai lembaga wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku menerima tuntutan dan berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas, ” Tegas Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Adapun dalam isi pernyataan sikap gerak bersama perempuan Maluku, melihat kekerasan Sexual dialami korban yang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) pada kantor Dinas Perberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Provinsi Maluku, karena oknum pelaku justru atasan langsung yakni Kepala Dinas untuk di hormati dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta menjaga marwah dinas, namun sangat disesalkan, justru melecehkan dan menghina amanah ini.
Gerak Perempuan Maluku menilai situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan, namun juga darurat untuk sesegera ditangani.
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sexual, maka Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk.
1. Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.
2. Sebagai langka prioritas memutus mata rantai kekerasan seksual, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas terungkap.
3. Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.
4. Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
5. Segera mengambil langkah yang tepat dan strategis untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku.