Tua News , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual secara resmi mengeluarkan pengumuman gelar terbuka seleksi calon penjabat Wali Kota Tual.
Informasi yang berhasil dihimpun tualnews.com, pengumuman itu dikeluarkan tanggal 29 Agustus 2023 ditanda tangani Sekretaris DPRD Kota Tual, Ladatimu Yamlean, S.E.
Surat pengumuman resmi DPRD Kota Tual, Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang
Seleksi terbuka Calon Penjabat Wali Kota Tual tersebut tembusanya juga disampaikan kepada Wali Kota Tual, Wakil Wali kota Tual dan Sekretaris Daerah Kota Tual.
Sekwan DPRD Kota Tual menjelaskan dasar hukum digelarnya seleksi terbuka dimaksud yakni pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
” Dalam UU ini telah menegaskan, kalau untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati / Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, maka selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016 l, menerangkan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) berikut dengan orang yang sama/ berbeda, ” Jelasnya.
Selain itu kata Yamlean, dasar hukum lainya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota serta keputusan rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual Nomor : 170/242 tertanggal 29 Agustus 2023, tentang mekanisme pembahasan dan pengusulan penjabat Wali Kota Tual.
Sekwan DPRD Kota Tual menegaskan terkait persyaratan bagi calon penjabat Wali Kota Tual sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :
1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang
dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
3. Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai balk.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
Dari rumah sakit pemerintah.
Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka Calon Pejabat Wali Kota Tual dibuka secara umum sejak tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023, bertempat pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Bagi para pejabat Pemkot Tual yang berkeinginan mendaftar bisa langsung konfirmasi pendaftaran melalui kontak person : 0812 4864 1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).
Untuk diketahui DPRD Kota Tual telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan S.Ag dan Wakil Wali Kota Tual, Usman Tamnge S.E periode 2018 – 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.