Ambon, Tual News – Sekitar bulan September 2023 mendatang, DPRD Maluku sudah mulai melakukan proses pemberitahuan terkait akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur, Murad Ismail-Barnabas Orno.
“Jadi sekitar bulan September DPRD sudah akan melakukan proses pemberitahuan akhir masa jabatan Gubernur,”Ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (05/07/2023).
Dikatakan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 dijelaskan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang penetapan 2018 akan berakhir pada 2023.
Mengacu hal tersebut, kata Watubun, akhir masa jabatan kepala daerah paling lambat atau terakhir 31 Desember.
“Boleh lantik kapan saja, ketika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai. Dan waktu 31 Desember adalah waktu yang paling moderat atau waktu yang paling terakhir. Jadi sekali lagi saya mau bilang bahwa menteri, Gubernur, dan saya kita dipandu oleh UU bukan kita memandu UU,” Jelasnya.
Watubun, mengatakan dari pernyataan Mendagri, tidak menyinggung apa-apa, tapi sudah disampaikan memang lima tahun, dan sudah dilakukan proses gugatan di MK.
” Karena soal pemotongan masa jabatan hanya diberlakukan satu kali saja, kecuali setiap tahun diberlakukan ulang, atau setiap periode diberlakukan ulang, kan satu kali saja, maka itu diterima oleh MK. Kan salah satu yang gugat bupati Tobelo, dia kan sudah,”sambungnya.
Benhur juga mengaku tidak terlalu memikirkan hal itu, karena secara kelembagaan dirinya sudah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ya karena itu kita sudah mendapat arahan, saya ini sudah lima hingga enam kali mendapat arahan dari Depdagri, jadi tidak usah soal itu. Dan saya tidak mempersoalkan pernyataan menteri, mungkin menteri tidak dikasi aturan oleh stafnya,” pungkasnya.