Langgur, Tual News – Kasus dugaan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, kembali terjadi di tanah adat Kei Larvul Ngabal.
Berdasarkan himpunan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com di TKP, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini terjadi Senin ( 07 /8/2023) pukul 05.57 WIT, bertempat di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Akibat kasus dugaan persetubuhan/pencabulan Anak dibawah umur yang terjadi, menyebabkan pengrusakan rumah oleh sekelompok keluarga korban.
Berdasarkan keterangan korban YN ( 17 ), pukul 19.20 WIT, saat korban bersama saksi bertemu terlapor dan temannya di taman Kota Tual, setelah itu korban bersama saksi naik motor ojek menuju rumah tante terlapor di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Setibanya dirumah tersebut, terlapor mengajak korban masuk kedalam kamar di rumah itu.
Korban akhirnya mengikuti terlapor masuk kedalam kamar, setelah itu korban meminta agar pintu kamar tersebut tetap terbuka, namun terlapor tidak mau membuka pintu.
Terlapor mulai beraksi dengan memegang dada korban hingga berlanjut kepada hal yang tidak seharusnya terjadi.
Saksi yang mendengar adanya teriakan korban langsung masuk ke dalam rumah lalu menendang pintu kamar tersebut.
Selanjutnya, terlapor langsung melarikan diri.
Pasca terlapor melarikan diri, kemudian korban berjalan menuju keluarganya yang berdomisili di kompleks Dragon dan Pokarina untuk mencari pelaku di lokasi pokarina belakang, karena rumah terduga pelaku berada di area itu.
Sekitar pukul 21.19 WIT, kelompok keluarga dari korban YR tiba di area itu, namun dapat ditangani Personil Polres Maluku Tenggara yang berada di Pos Pam Kompleks Pokarina.
Petugas polisi saat itu mengarahkan korban bersama keluarga agar melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Malra.
Namun pada pukul 21.38 WIT, keluarga korban kembali melakukan aksi pembokaran rumah milik pelaku berinsial AR.
Personil Polres Malra yang disiagakan di depan SMP Anugerah, akhirnya kembali ke lokasi membubarkan sekelompok pemuda dari keluarga korban.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin malam ( 7/8/2023) membenarkan kejadian ini dan sementara ditangani penyidik Polres Malra.
” Benar, kasus dugaan pencabulan ini sudah ada laporan polisi ( LP ) yang dibuat korban di Polres Malra, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malra.