Langgur, Tual News – Zikri Alkatiri selaku pemohon Sertifikat di kantor BPN Maluku Tenggara, diwakili Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Maluku segera mengevaluasi Ketua Tim PTSL Kantor BPN Kabupaten Malra, karena patut diduga sengaja menghambat pelayanan masyarakat.
Kata Renfaan, kejadian ini terjadi dua bulan lalu.
” Dua bulan lalu saya datang ke kantor Pertanahan Maluku Tenggara meminta persyaratan mengajukan permohonan SHM atas nama klien saya, setelah semua persyaratan di lengkapi sesuai permintaan, namun setelah itu saya dapat informasi kalau ada keberatan dari beberapah pihak, ” Ungkap Renfaan kepada tualnews.com, Rabu ( 02 /8/2023).
Kata dia, atas itikad baik, dirinya mendatangi pihak-pihak tersebut dan menyelesaikan apa yang menjadi keberatan.
” Namun selama ini belum ada progress, lalu tadi saya ke kantor BPN Malra untuk mengecek proses tersebut. Saya datang dengan baik untuk bertemu Ketua Tim PTSL BPN Malra, ” Ujarnya.
PH Gasandi mengakui, awalnya semua pembicaraan berlangsung baik, namun dirinya menyesalkan prilaku Ketua Tim PTS BPN Malra yang mengaku masih ada lagi keberatan.
” Saya diminta untuk kembali menghadirkan Pj. Desa Ohoitel dan Haji Husin Toker, namun secara tegas saya katakan, kami sudah pernah kesini dengan pejabat dan sudah ada surat dari kedua pihak tersebut soal tidak ada keberatan atas tanah klien saya, ” Sesal Gasandi.
Atas tindakan Ketua Tim PTSL BPN Malra, menurut Gasandi yang bersangkutan tidak menghormati Kepala Kantor BPN Maluku Tenggara.
” Ibu Kepala Seksi Sengketa telah memfasilifasi kami dengan Pejabat Desa Ohoitel, karena kami telah selesaikan sesuai prosedur penerbitan sertifikat sebagaimana pertemuan diruangan kepala kantor BPN Malra saat itu, ” Jelasnya.
Renfaan juga menyoroti apa yang dikatakan Ketua Tim PTSL BPN Malra, kalau dia tidak mengetahui kalau Pejabat Kepala Desa sudah datang ke Kantor BPN.
” Ini alasan yang tidak masuk akal, karena sudah dipublikasi dan ada surat resmi, ” Sorot Gasandi.
Setelah terjadi adu argumentasi, kata Gasandi, dirinya diminta masuk kedalam ruangan Kepala Kantor BPN Malra.
” Saat itu Kepala BPN Malra meluruskan kalau ada miss komunikasi, jadi harus diselesaikan secara baik, ” Katanya.
Anehnya kata Advokat Gasandi Renfaan, sebelum pertemuan berakhir, Kepala Kantor BPN Malra meminta untuk saling berjabat tangan, namun Ketua Tim PTSL menolak berjabatan tangan.
“seng, beta seng pegang tangan, ” Ucap Gasandi meniru ucapan Ketua Tim PTSL BPN Malra saat itu.
Kata dia, hal ini menunjukkan sikap tidak profesional dan humanis seorang pegawai BPN dalam pelayanan kepada masyarakat.
” Kita kerja, jangan bawa tendensi pribadi, kalau Ketua Tim PTSL BPN Malra tidak mampu melayani masyarakat, kami minta Kepala Kantor BPN Maluku segera evaluasi jabatan yang bersangkutan, karena sebagai pelayan publik tidak profesional dalam bekerja, ” Pintah Gasandi.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kantor BPN Malra belum dapat dikonfirmasi.