Ahmad Yani Rahawarin Serahkan Dua Kendaraan Dinas Sekda Malra

Img 20230825 wa0020

Tual News – Mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Drs Ahamd Yani Rahawarin, Jumat ( 25 /8/2023) secara resmi menerima kedatangan Tim Pemkab Malra dirumah kediamanya di Desa Fiditan, Kota Tual dalam rangka menyerahkan kembali dua kendaraan dinas operasional milik Sekretariat Daerah Kabupaten Malra.

Kedatangan Tim Pemkab Malra dirumah kediaman Mantan Sekda Malra, Yani Rahawarin tepat pukul 15.40 WIT.

Ini kendaraan dinas milik sekda malra yang diserahkan kepada tim pemkab malra di desa fiditaan, jumat 25 agustus 2023, pukul 15. 45 wit
Ini Kendaraan Dinas  Sekda Malra Yang Diserahkan Kepada Tim Pemkab Malra Di Desa Fiditaan, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 15.45 Wit

Tim Pemkab Malra dibawah pimpinan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Martinus Mon, S.Pd, Kepala Bagian Umum Setda Malra, Yamin Lahasan dan pengurus barang umum daerah Kabupaten Malra, Pudji  Fitriani.

Mantan Sekda Malra dan Ibu menerima kedatangan Tim Pemkab Malra dirumah kediaman, sekaligus menandatangani berita acara serah terima dua kendaraan dinas masing – masing, mobil DE 9 C dan mobil DE 1145 C, pukul 15.45 WIT.

Rahawarin dan Ibu menyerahkan dua kunci mobil dinas tersebut, selanjutnya staf pengurus barang bagian Umum Kantor Bupati Malra, Pudji Fitriani melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dua kendaraan dinas tersebut yakni STNK, dongkrak mobil dll.

Mantan sekda malra, yani rahawarin dan ibu menandatangani berita acara serahterima dua kendaraan dinas operasional, jumat 25 agustus 2023
Mantan Sekda Malra, Yani Rahawarin Dan Ibu Menandatangani Berita Acara Serahterima Dua Kendaraan Dinas Operasional, Jumat 25 Agustus 2023

Usai pemeriksaan kendaraan  dinyatakan lengkap, dua kendaraan dinas yang terparkir diluar rumah kediaman Mantan Sekda Malra langsung diambil staf Kantor Bupati Malra untuk dibawah kembali ke Kantor Bupati Malra.

Serah terima dua kendaraan dinas milik Pemkab Malra, berlangsung aman dan damai.