Tual News – Kuasa Hukum Gasandi Renfaan, S.H, mempertanyakan laporan pengaduan klienya, UR terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, RS di Polres Maluku Tengah 14 Juli 2022.
Renfaan mengaku laporan pengaduan klienya terhadap Terlapor Sekda Malteng yakni berkaitan pelaksanaan tugas klienya UR yang saat itu diangkat menjadi staf khusus Bupati Maluku Tengah tahun 2013.
” Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah, Nomor 821.2-213 Tahun 2013, yang mana klien kami melaksanakan perjalanan dinas bersama rekan – rekan PNS dan operasional dalam pelaksanaan tugas hingga kini belum dibayarkan, ” Jelasnya dalam Rilis Pers yang diterima, Rabu ( 23 /8/2023).
Kata Renfaan, selain itu laporan pengaduan terkait pelaksanaan kegiatan tata batas besi SP 2 dan sewa kendaraan roda empat.
Kuasa Hukum UR juga mengaku klienya melaporkan dugaan adanya gratifikasi anggaran dan peminjaman uang Sekda Malteng.
” Pak RS tanggal 14 Februari 2023, telah diperiksa penyelidik Polres Maluku Tengah terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Klien saya, ” Ungkapnya.
Kata Renfaan, hingga kini proses hukum tersebut masih berkelanjutan di Polres Maluku Tengah.
” Kami akan koordinasi dengan Polda Maluku untuk memberikan atensi terhadap laporan pengaduan klien kami, ” Tegasnya.
Dia berharap kasus ini harus dibuka seterang benderang kepada publik.
” Kami pertegas tidak ada tendensi apapun apalagi di tahun politik, karena persoalan hukum ini sudah bergulir sejak lama dan merugikan klien saya UR, ” Harap Gasandi.
Sementara itu Kapolres Malteng hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi kasus ini.