Ada Apa Sasi Negeri Terpasang Tujuh Bulan di Finua Tiflen Kursel Tidak Ada Solusi ?

Img 20230803 wa00182

Tual News – Calon Tunggal Kepala Ohoi ( Finua ) di Tiflen, Kecamatan Kur Selatan Kota Tual, Sinwan Karu mengaku kecewa dengan Pemkot Tual yang tidak menindaklanjuti proses Pejabat Kepala Finua Tiflen, sesuai amanat Perda Nomor 05 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Ohoi atau Finua.

” Sejak Walikota Tual menunjuk Kepala Finua Tiflen yang tidak sesuai amanat perda adat itu bulan Februari 2023, kami melakukan pemasangan tanda larangan adat Kei atau sasi negeri hingga saat ini, ” Ungkap Sinwan.

Ini bukti sasi adat kei di desa / finua tiflen , kecamatan kur selatan kota tual yang terpasang sejal bulan februari 2023 hingga saat ini
Ini Bukti Sasi Adat Kei Di Desa / Finua Tiflen , Kecamatan Kur Selatan Kota Tual Yang Terpasang Sejal Bulan Februari 2023 Hingga Saat Ini

Pemasangan sasi negeri di Tiflen, kata Sinwan sebagai bentuk protes atas hak adat yang tidak diproses dan ditindaklanjuti sesuai amanat perda.

” Kami sudah melalui alur proses penunjukan penjabat Finua Tiflen, terbukti melalui surat Walikota Tual, Camat Kur Selatan, Munir Ufer, S.E surati pejabat Finua dan Badan Saniri Finua ( BSF ), ” Jelasnya.

Kata dia, melalui surat Camat Kur Selatan, Nomor : 800/47-FKKS/2022, perihal permintaan nama calon penjabat Finua 2022,

” Atas dasar itu, Penjabat Kepala Finua Tiflen, Sofyan Rahayaan, mengusulkan saya Sinwan Karu sebagai Calon Tunggal Pejabat Finua Tiflen, sesuai surat Ketua BSF Tiflen, Nomor : 5/BSF/ DT/XII/2022, tembusan disampaikan kepada Walikota Tual, dan Dinas PMD, ” Bebernya.

Ini bukti surat penjabat kepala finua tiflen kepada camat kur selatan
Ini Bukti Surat Penjabat Kepala Finua Tiflen Kepada Camat Kur Selatan

Dikatakan, hasil musyawarah Pimpinan Desa Tiflen, BSF dan Tokoh Adat dan seluruh masyarakat memutuskan kepemilikan kursi Penjabat Finua Tiflen dari Marga Karu.

” Selanjutnya para tokoh adat minta keluarga besar Marga Karu laksanakan musyawarah adat ( Riin Kot ) dan menetapkan saya sebagai Calon Tunggal Penjabat Finua Tiflen, ” Terangnya.

Img 20230808 wa0037

Atas dasar itu, kata Sinwan, pihaknya bersama keluarga besar Marga Karu memenuhi semua persyaratan, sesuai petunjuk perda dan surat Camat Kur Selatan.

” Kami siapkan berkas dan semua persyaratan, kemudian serahkan kepada Penjabat Finua Tiflen saat itu, Sofyan Rahayaan, lalu berkas diantar Camat Kur Selatan, Munir Ufer kepada Dinas PMD Kota Tual, ” Tandas Sanwan.

Dikatakan, setelah berkas calon Tunggal Pejabat Finua Tiflen sampai di tangan Kadis PMD Kota Tual, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

” Namun dalam penentuan itu,  tiba – tiba SK Penjabat Finua Tiflen jatuh kepada orang lain yakni Umar Jani Manfinani, yang diduga tak memiliki dokumen, ” Sesalnya.

Dia mempertanyakan hal ini, sebab akibat penyerahan SK penjabat Finua Tiflen, pihaknya langsung menancap sasi adat Kei atau Finua di Negeri Tiflen bulan Februari 2023.

” Kami pasang tanda larangan adat Kei ( Sasi Finua ) untuk mencegah, sebab ini terkait masalah adat. Kami blokir dan hentikan semua actifitas untuk hak kami dikembalikan, ” Tegas Sanwan.

Dia mengaku semua actifitas pendidikan dan kesehatan di Tiflen tidak berjalan, hanya beberapah waktu lalu saat ujian sekolah baru diberikan kesempatan.

” Bahkan dari kampung sebelah datang bangun proyek talud di belakang puskesmas Tiflen, diusir pulang, sebab masih ada sasi negeri, ” katanya.

Sasi SK Penjabat Finua Tiflen

Sementara itu Camat Kur Selatan, Saleh Seknun ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, membenarkan pemasangan tanda larangan adat Kei ( Sasi Finua ) di Tiflen sebagai sasi SK Penjabat.

” Itu Sasi terkait SK Penjabat Kepala Desa,” Ungkapnya.

Seknun mengaku Marga Karu di Tiflen yang memasang sasi tersebut.

” Saya sudah lakukan mediasi beberapah kali, tapi tidak ada jalan keluar, ” Ujarnya.

Hingga saat ini kata Camat Kur Selatan, sasi negeri itu masih ada di Finua Tiflen.

Patut diduga Anggota DPRD Kota Tual asal wilayah Pulau- Pulau tidak pernah menyuarakan aspirasi masyarakat ini untuk diperjuangkan dan mendapat solusi dan perhatian dari Pemkot Tual.

Bayangkan selama tujuh bulan tidak ada solusi penyelesaian atas sasi adat di Tiflen, Kecamatan Kur Selatan.