Sekda Malra Tak Ikut Uji Kompetensi PPT Pratama Karena Cacat Hukum

Img 20230721 wa0043

Langgur, Tual News – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Drs. A.Yani Rahawarin, M.Si kepada Pers, Jumat ( 21 /7/2023) menegaskan dirinya tidak ikut serta dalam Uji Seleksi Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan jumat sore pukul 15.00 WIT, di Kantor Bupati Malra, sebab uji kompetensi itu dinilai cacat hukum.

” Saya baru terima surat Pansel Uji kompetensi PPT Kabupaten Malra, Kamis malam ( 20 /7/2023) pukul 18.30 WIT, ” Ujarnya.

Ini bukti surat tim pansel uji kompetensi ppt pratama kabupaten maluku tenggara, kamis 20 juli 2023
Ini Bukti Surat Tim Pansel Uji Kompetensi Ppt Pratama Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis 20 Juli 2023

Dalam.surat Tim seleksi Nomor, 02 /PAN.UKOM/2023, Ambon tanggal 20 Juli 2023, sifat penting,  ditujukan kepada Drs. A.Yani Rahawwarin, M.Si, Muhsin Rahayaan, Thalib Renhoran, dr. Katrinje Notanubun dan Jhon Nikson Hukubun, dimintakan untuk mengikuti uji kompetensi, Jumat ( 21/7/2023) pukul 15.00 WIT.

” Terhadap Uji kompetensi ini sebelumnya harus ada pemberitahuan atau pengumuman, karena jabatan yang diuji adalah pejabat pimpinan tinggi pratama setara dengan eselon II /a, ” Ungkapnya.

Namun kalau itu Uji kompetensi jabatan eselon II/b, kata Sekda itu jabatan promosi.

” Olehnya itu kalau jabatan eselon II /a mau diisi, maka harus dikosongkan terlebih dahulu, dengan pelaksana tugas, sehingga pejabat eselon II/b bisa ikut berkompetisi ikut seleksi jabatan eselon II/a yang kosong tersebut, ” Jelas Rahawarin.

Selain itu kata Sekda Malra, semestinya tim pansel mengumumkan dan memberitahukan, sehingga setiap orang yang mengikuti uji kompetensi seleksi menyiapkan dokumen administrasi.

” Seluruh administrasi yang diminta harus disiapkan lebih dulu, baru diserahkan kepada tim pansel. Kalau diteliti dan verifikasi sudah penuhi syarat, baru tim seleksi umumkan peserta yang penuhi syarat ikut uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama, ” Tegas Rahawarin.

Kata dia, setelah pansel umumkan nama – nama pejabat yang berhak ikut uji kompetensi tinggi PPT pratama, baru memberikan kesempatan kepada peserta membuat makalah.

” Kemudian setiap pejabat tinggi pratama yang menduduki jabatan eselon II/a atau II/b, berusia maksimal 56 tahun. Kalau sudah diatas 56 tahun baru ikut uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama, maka itu sudah tidak bisa dan tak sesuai aturan, ” Sorot Sekda Malra.

Dia mengatakan, dirinya saat ini Sekda Malra definitif, eselon II /a, sedangkan didalam surat tim seleksi uji kompetensi PPT Pratama, pelaksanaan uji kompetensi ini dalam rangka mutasi atau rotasi pejabat dilingkup Pemkab Malra.

” Jadi pertanyaan, saya saat ini Sekda Malra, eselon II/a, kalau saya ikut uji kompetensi seleksi jabatan pimpinan Tnggi PPT pratama, maka harus jabatan setara eselon II/a yang kosong disana. Sekarang saya mau dirotasi kemana, tidak mungkin secara etika birokrasi saya kembali turun di eselon II/b, ” Ungkapnya.

Dikatakan, namanya tercantum mengikuti uji kompetensi seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Maluku Tenggara sejak hari ini berusia 58 tahun, satu bulan, tiga hari sehingga sesuai ketentuan kepegawaian sudah tidak bisa.

” Maka dalam ketentuan 56,  saya sudah tidak bisa, mestinya saya bertahan dengan jabatan ini hingga pensiun. Berikut Bapak Thalib Renhoran, usia sudah 58 tahun, paling konyol dr. Ketty Notanubun tinggal tiga bulan pensiun, maksud apa dia ikut ujian ini, apakah hanya main – main ” Ujarnya.

Selain itu Kata Rahawarin, Jhon Nikson Hukubun, dari sisi kepangkatan dan usia memenuhi persyaratan mengikuti uji kompetensi Pimpinan Tinggi PPT Pratama Kabupaten Malra, namun salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah belum ikut pendidikan PIM 2.

” Syarat formal ini yang diabaikan tim seleksi uji kompetensi, karena ini jabatan sekda, maka harus dilakukan lelang terbuka, ” Sesal Sekda Malra.

Dia mengaku akan tetap memperjuangkan kebenaran dan keadilan akan hal ini