Polda Maluku Tidak Pernah Kriminalisasi Wartawan Terkait Pemberitaan

Img 20230522 wa00453

Ambon, Tual News – Kepolisian Daerah Maluku menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan terkait sebuah pemberitaan.

” Polisi sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik, ” Tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu ( 29 /7/2023), menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.

Ohoirat mengaku, Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang tentang Pers No 40 tahun 1999.

” Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah, ” Jelasnya.

Kabid Humas Polda Maluku berharap pemberitaan harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara norma sosial maupun norma hukum.

” Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan utuh tentang hal tersebut, karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi Undang-undang, ” Ujarnya.

Diakui Polda Maluku j pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut.

Ohoirat mengakui, undangan klarifikasi terhadap wartawan porostimur.com, dilakukan untuk membuat terang kasus yang sedang diadukan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Wartawan porostimur.com benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” Tegas Ohoirat.

Dia menjelaskan, undangan terhadap wartawan untuk dimintai keterangan dalam sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan baru pertama kali.

” Selama ini sejumlah wartawan pernah diundang dan bahkan ada yang diwakili oleh pimpinan media masing-masing untuk memberikan keterangan, ” Terang Ohoirat.

Kabid Humas Polda Maluku mencontohkan, beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada pimpinan media sendiri yang datang, seperti media online AmbonKita.com, dan wartawan RRI Ambon.

” Kedua wartawan yang diundang terkait perkara yang diadukan (mantan) Kakanwil Kemenkumham Maluku, dan beberapa wartawan media lainnya juga pernah diundang, dan selama ini tidak ada masalah, ” Ungkapnya.

Ohoirat menegaskan kembali kalau Polda Maluku tidak pernah kriminalisasi wartawan.

” Kami sangat menghargai wartawan. Kami hanya ingin membuat terang kasus yang dilaporkan masyarakat,” Tegasnya untuk kedua kalinya.

Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasi terkait perkara yang diadukan masyarakat.

“Anggota DPRD Maluku Samson Attapary diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekedar untuk membuat terang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja,” jelasnya.