Tual News – Akibat laporan Mantan Terpidana Korupsi kasus USN SMA Tayando Kota Tual, Aziz Fidmatan yang tidak ditanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku selama tujuh tahun, saat ini Fidmatan kembali melaporkan oknum Jaksa di Kejati Maluku terkait dugaan pungutan liar ( pungli ) dan oknum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, atas dugaan rekayasa alat bukti palsu dalam menjerat dirinya.
Fidmatan dkk dalam laporan tertulis kepada Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku dan Ombudsman RI sudah melaporkan masalah ini sejak tahun 2017, namun diduga Kejati Maluku tidak merespon surat permintaan klarifikasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, Komnas HAM Maluku dalam surat tertulis tanggal 19 Januari 2017, secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat Nomor : 009/PMT.3.5.5/I/2017, perihal ; permintaan penjelasan dugaan praktek pungli.
Dalam surat Komnas HAM kepada Kejati Maluku, membeberkan kalau Komnas HAM menerima surat tembusan dari para pengadu masing – masing, Aziz Fidmatan, Akib Hanubun dan Syaifudin Nuhuyanan, tanggal 29 Desember 2016, perihal dugaan praktek pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yakni , Jaksa CHRS dan Jaksa HN dalam kasus Tipikor USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2016.
Komnas HAM menyebut, para pengadu mengakui dalam laporanya itu kalau selama persidangan kasus Tipikor USB SMA Tayando 2016 di Kota Ambon, dua JPU Kejari Tual itu selama persidangan meminta sejumlah uang kepada para pengadu, dengan alasan tidak ada biaya operasional persidangan Tipikor kasus USB SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Selanjutnya, Komnas HAM Maluku membeberkan kalau para pengadu memberikan sejumlah uang dengan nilai Rp 50 juta kepada JPU CHRS dkk.
Komnas HAM meminta penjelasan Kejati Maluku, karena para pengadu melampirkan bukti penerimaan uang dalam laporanya itu, berupa kwitansi dan bukti transfer uang.
Namun sangat disayangkan sejak tahun 2017 hingga saat ini, diduga Kejati Maluku belum merespon permintaan penjelasan dari Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, Kejati Maluku dan Kapolda Maluku, diduga belum merespon surat permintaan klarifikasi dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, S.H M.H, tanggal 3 April 2017.
Ketua Ombudsman Maluku dalam surat tertulis kepada Kapolda Maluku dan Kejati Maluku mempertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut penanganan laporan dari para pengadu Aziz Fidmatan dkk.
Selain itu Ketua Ombudsman Maluku, melalui suratnya juga meminta, kalau ada kendala dalam penanganan laporan itu, harus disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Surat permintaan klarifikasi I itu oleh Ombudsman RI diberi waktu 14 hari, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Kasipenkum Kejati Maluku Bungkam
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H yang berulang kali dikonfirmasi tualnews.com, via whatsaap terkait kasus ini tidak pernah membalas pesan konfirmasi, walaupun sudah membaca isi pesan konfirmasi.
Namun ditengah diamnya Kasipenkum Kejati Maluku yang kurang memberikan pelayanan publik dan terkesan takut dalam melayani insan Pers, ternyata ada rekaman pembicaraan yang beredar dan berhasil diperoleh Media Tual News di Kota Tual.