KPU Malra Tetapkan DPT 90.580 Pemilih, Ratusan Lebih Data Diperbaiki

Img 20230703 wa00011

Langgur, Tual News – Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat kepada media ini, Sabtu lalu ( 01 /7/2023) mengakui pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Kabupaten Maluku Tenggara pada pemilu 2024 sebabyak 90.580 pemilih, rincianya 43.888 pemilih laki – laki dan 46.692 pemilih perempuan.

” Benar, KPU Malra sudah tetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 90.580 pemilih, tersebar pada 406 TPS tanggal 20 – 21 Juni 2023, ” Jelasnya.

Menyoal data seribu lebih pemilih di Kabupaten Malra yang ditemukan ganda, sesuai rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU mengakui hal itu.

” Terkait rekomendasi Bawaslu soal temuan DPT, sebagian besar kami sudah selesaikan, ” Kata Oat.

Menurut Ketua KPU Malra, sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara terkait data pemilih, sudah sebagian besar ditindaklanjuti KPU.

” Contoh data pemilih yang telah meninggal dunia, dan pemilih yang pindah keluar, tapi nama masih  ada dalam DPT, kami sudah verifikasi untuk perbaikan, ” Tegasnya.

Menyoal tentang hasil verifikasi administrasi atas dokumen bacaleg yang diajukan parpol pada pemilu 2024, Oat mengaku pihaknya sudah menerima berkas dan telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen sejak tanggal 15 – 23 Juni 2023.

” Dari hasil verifikasi KPU Malra, ditemukan beberapah data dokumen bacaleg ganda yang diajukan parpol, ” Terangnya.

Kata dia, dari hasil verifikasi itu ada dua kesimpulan yakni dokumen bacaleg yang memenuhi syarat semua kelengkapan administrasi.

” Sedangkan dokumen yang belum memenuhi syarat, apabilah ditemukan data ganda bacaleg, maka harus dikembalikan kepada parpol untuk perbaikan, ” Ungkap Ketua KPU Malra.

Saat ini, kata Oat, pihaknya sudah menyurati parpol terkait hasil verifikasi dokumen administrasi bacaleg.

” Jika ada dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau terdapat kegandaan bakal calon, kita tetapkan sebagai belum memenuhi syarat. Sedangkan dokumen yang sudah benar dan tidak terdapat kegandaan bacaleg, maka tetapkan memenuhi syarat, ” Pungkasnya.

Oat menjelaskan, bagi dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat, parpol diberi kesempatan memperbaiki di masa perbaikan dan mengajukan kembali tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.