Tual News – Kasus dugaan mafia tanah di Kota Tual, Provinsi Maluku sudah setahun dilaporkan di Polres Tual sejak tanggal 17 Maret 2022, oleh Pelapor, Abdul Kadir Renuat, namun kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tual itu masih ada di tahap penyelidikan.
Terkait hal ini, pelapor meminta bantuan Kapolri, untuk turun tangan.
” Jadi diatas tanah tersebut dahulu berdiri rumah dinas yang dihuni almarhum Hi. Majid Renoat sejak tahun 1979. Beberapah rumah disekitar itu adalah rumah dinas, namun sayangnya rumah yang dihuni klien kami tersebut terbakar tahun 1999, ” Ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Gasandi Ranfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa malam ( 4 /7/2023).
” Perlu saya pertegas, itu bukan tanah kosong, karena sampai sekarang ada bekas rumah pelapor disitu, ” Terang Gasandi.
Kata dia, sebenarnya sangat mudah membongkar kasus dugaan mafia tanah ini di Kota Tual.
” Kami merasa ada yang janggal dengan proses hukum ini, seakan-akan penegak hukum tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor selaku korban atas tindakan dari oknum mafia tanah, ” Sorotnya.
Untuk itu Gasandi meminta Kapolri agar menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi, guna membuka secara terang dan jelas kasus dugaan mafia tanah tersebut.
” Saya berharap jangan ada tendensi pribadi dalam penegakkan hukum disini, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, sehingga penegakkan hukum dapat berjalan lurus dan berkeadilan serta menghormati kearifan lokal, ” Harapnya.
Sementara itu Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, S.S.Tr.K hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini, namun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP ) Satreskrim Polres Tual, Nomor :B/90/VI/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023, ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tual selaku penyidik menegaskan, kalau kasus yang dilaporkan pelapor tanggal 17 Maret 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak berupa pembelian rumah dinas golongan III milik Pemkab Malra, oleh almarhum Hi. Majid Renoat, B.A di jalan Dihir, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, belum dapat dinaikan ke tahap penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tual, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, baik dari pihak pelapor, terlapor dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malra.
” Termasuk memperoleh beberapah dokumen foto copy, dan tanggal 27 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara, hasil gelar atas perkara ini, belum dapat dinaikan ke tahap penyidikan, ” Tegas Mahadewa.