Ambon, Tual News – Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pernyataan MS, korban perkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi di sejumlah media.
Dalam pemberitaan sejumlah media, MS menyampaikan telah membuat laporan palsu di Polda Maluku.
Ia mengaku tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT lalu.
Bahkan, MS mengatakan tidak dianiaya oleh Bripka SN.
Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.
MS juga mengakui membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras ( miras ).
Bahkan kata MS, dia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, sangat menyesalkan pernyataan dari korban MS di sejumlah media massa.
” Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS, ” Kata Ohoirat, Minggu ( 02 / 7/2023).
Padahal, Ohoirat mengaku saat membuat laporan polisi, korban MS tidak dalam keadaan mabuk.
“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar, bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, lalu dituangkan dalam BAP, ” Tegasnya
Kata Ohoirat, Korban MS sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya.
Terkait pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi.
” Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP, ” Ujarnya.
Menurut Ohoirat, penyidik telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dan keterangan saksi saling terkait serta mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut.
” Polda Maluku menyayangkan, MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan, ” Sesalnya.
Kata Ohoirat, seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan dengan jelas didepan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media.
” Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik. Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri, ” Terang Ohoirat.
Dikatakan, penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut.
Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” Tegas Kabid Humas Polda Maluku
Di sisi lain, kata Ohoirat perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan.
” Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP, ” Ungkapnya.
Ohoirat kembali menegaskan, Polda Maluku tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil, karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri.