Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadis DP3A Maluku

Img 20230724 wa0018

Tual News – Dugaan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) Provinsi Maluku menjadi perhatian Komnas HAM RI, Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon.

Plt Kepala Kantor Kombas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus S. Bolen kepada tualnews.com, Senin ( 24 /7/2023), mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

” Ini kenyataan pahit yang menampar wajah bersama, ” Tegas Plt Ketua Komnas HAM.

Kata Anselmus, perempuan adalah bagian dari kelompok rentan yang berhak dilindungi dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi terhadap hal hal yang mengancam keselamatanya.

” Untuk itu kasus ini masuk dalam penanganan pro aktif yang sedang kami pantau untuk penanganan penegakan hukum dan penegakan disiplin kepegawaian, ” Ungkap Komnas HAM Maluku.

Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah mulai mengusut dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

” Apresiasi Komnas HAM juga diberikan kepada Pemda Maluku yang sudah bentuk Tim penegakan disiplin untuk penanganan kasus ini, ” Salutnya.

Dia mengaku, Komnas HAM Maluku mendorong dukungan pembentukan opini dan tekanan publik yang sedang dilakukan masyarakat sipil seperti gerakan solidaritas oleh Gerak bersama
Perempuan Maluku, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku dan Aktifis Perempuan lainnya.

” Komnas HAM mendorong proses hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku yang diketahui melakukan pelecehan seksual
terhadap salah satu stafnya, ” Tegas Anselmus.

Dikatakan, pentingnya penerapan UU TPKS untuk menindak para terduga pelaku kekerasan seksual, guna memberikan efek jera dan mencegah kekerasan seksual tidak terulang kembali.

“Tidak ada tempat berlindung bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, penegakan hukum kasus kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi HAM dan harkat serta martabat setiap orang, ” Terang Plt. Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.