Tual News – Plt Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Soe Bolen ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Rabu ( 26 /7/2023) terkait surat permintaan penjelasan Komnas HAM Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal permintaan penjelasan dugaan praktek pungli oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Tual dalam kasus Tipikor USB SMA Tayando Kota Tual, tanggal 19 Januari 2017, membenarkan kalau Komnas HAM belum menerima penjelasan dari Kejati Maluku.
” Benar, setelah kami periksa data base Komnas HAM, surat itu ada dan dikirim kepada Kejati Maluku untuk minta penjelasan dugaan praktek pungli oknum JPU Kejari Tual, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Kejati Maluku, ” Ungkapnya.
Kata Anselmus, surat itu dikeluarkan Komnas HAM, terkait laporan pengaduan dari Aziz Fidmatan dkk, soal dugaan praktek pungli yang dilakukan JPU Kejari Tual, dalam kasus Tipikor USB SMA Tayando Kota Tual tahun 2016.
Menyoal soal Komnas HAM melampirkan bukti penerimaan uang oknum JPU Kejari Tual dalam surat resmi kepada Kejati Maluku, Plt Ketua Komnas HAM Maluku mengaku pihaknya hanya meminta penjelasan, sementara bukti yang disampaikan pengadu menjadi bahan dan data Komnas HAM.
Untuk diketahui sesuai data yang dihimpun tualnews.com, Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam surat tertulis tanggal 19 Januari 2017, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat Nomor : 009/PMT.3.5.5/I/2017, perihal ; permintaan penjelasan dugaan praktek pungli.
Dalam surat Komnas HAM, tahun 2017 yang ditandantangani Ketua Perwakilan Komnas HAM Maluku, Benediktus Sarkol kepada Kejati Maluku, membeberkan kalau Komnas HAM menerima surat tembusan dari para pengadu masing – masing, Aziz Fidmatan, Akib Hanubun dan Syaifudin Nuhuyanan, tanggal 29 Desember 2016, perihal dugaan praktek pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yakni , Jaksa CHRS dan Jaksa HN dalam kasus Tipikor USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2016.
Surat Komnas HAM Maluku yang tembusanya juga disampaikan kepada Ketua Komnas HAM RI, Irwasda Polda Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual menyebut, para pengadu mengakui dalam laporanya itu kalau selama persidangan kasus Tipikor USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2016 di Kota Ambon, dua JPU Kejari Tual selama persidangan meminta sejumlah uang kepada para pengadu, dengan alasan tidak ada biaya operasional persidangan perkara Tipikor USB SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Selanjutnya, Komnas HAM Maluku membeberkan kalau para pengadu memberikan sejumlah uang dengan nilai Rp 50 juta kepada JPU Kejari Tual, CHRS dkk.
Ketua Perwakilan Komnas HAM Maluku meminta penjelasan Kejati Maluku, karena dalam laporan para pengadu kepada Komnas HAM, melampirkan bukti penerimaan uang dalam laporanya itu, berupa bukti kwitansi dan transfer uang.
Namun sangat disayangkan sejak tahun 2017 hingga saat ini, sudah terhitung tujuh tahun lamanya, diduga Kejati Maluku belum merespon dan tidak menanggapi surat permintaan penjelasan dari Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, Kejati Maluku dan Kapolda Maluku, diduga belum merespon surat permintaan klarifikasi I dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, S.H M.H, tanggal 3 April 2017, terkait dugaan praktek pungli oknum JPU Kejari Tual
Ketua Ombudsman Maluku dalam surat tertulis kepada Kapolda Maluku dan Kejati Maluku mempertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut penanganan laporan dari para pengadu Aziz Fidmatan dkk.
Ketua Ombudsman Maluku yang dikonfirmasi via telepon selulernya, juga belum merespon.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H yang berulang kali dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya dan whatsaap, Rabu ( 26 /7/2023 ) terkait kasus ini tidak pernah membalas pesan konfirmasi, walaupun sudah membaca isi pesan konfirmasi.