Komisi IV Ancam Panggil Paksa Kadis Pendidikan Maluku

Img 20230630 wa0051

Ambon, Tual News – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji terancam dipanggil paksa  DPRD Maluku.

Hal ini dikarenakan mantan Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

“ Untuk kedua kalinya,  Kadis Pendidikan tidak ada konfirmasi. Karena itu kita tunda rapat sambil panggilan ketiga. Jika tidak hadir, kita panggil paksa Kadis, Kabid, yang bertanggung jawab selaku penyelenggara pendidikan,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, selasa (13/06/2023).

Dikatakan, rapat dengan Dinas Pendidikan dalam rangka membahas persoalan Pendidikan, termasuk penerimaan siswa baru itu, hanya dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Siwalima Ambon, Kepsek SMA Negeri 1 Ambon, Kepsek SMA Negeri 2 Ambon, Kepsek SMA Negeri 11 Ambon, dan Kepsek SMA Negeri Negeri 13 Ambon.

Menurut Atapary, Dinas Pendidikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan Pendidikan, seharusnya merespon pemanggilan DPRD, bukan malah mangkir tanpa ada penjelasan pasti.

“Ini penting,  proses pendidikan sudah berjalan. Kita undang untuk bicara serius, kenapa tidak hadir, padahal pengambilan keputusan ada di Dinas,”Sorotnya.

Sebagai tindaklanjut, kata dia pihaknya telah agendakan kembali pemanggilan ketiga. Dan jika tidak hadir, maka sesuai tata tertib DPRD Maluku, dilakukan pemanggilan paksa.

“Panggilan ketiga, kalau tidak ada kita panggil paksa sesuai tata tertib,”tegas Politisi PDI Perjuangan Maluku itu.

Perlu diketahui, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, dikarenakan ada dugaan Dinas Pendidikan Dan SMA Negeri Siwalima Ambon melanggar komitmen yang telah disepakati bersama dengan Komisi IV DPRD Maluku yang sudah di setujui Gubernur Maluku.

” Pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan dan pihak SMA Siwalima Ambon berkaitan dengan penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2023-2024, ” Jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan fakta di lapangan, siswa baru yang diterima SMA Siwalima Ambon telah melebihi kouta yang ditetapkan. Parahnya lagi, siswa yang diterima berasal dari orang tua mampu.

“Untuk penerimaan murid SMA Siwalima hanya untuk 70 orang dan berasal dari anak berprestasi yang orang tuanya tidak mampu dari 11 Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya SMA Siwalima Ambon telah menerima 90 orang murid dan ada yang berasal dari orang tua yang mampu, “ Ungkap Atapary.

Dia menduga, penambahan 20 orang dari kouta 70 yang ditetapkan, merupakan titipan dari luar, bukan melalui jalur yang telah ditetapkan bersama.

“Ada orang yang tidak mampu, tidak di terima , dan ini berarti tidak komitmen .Kita sudah sepakati bersama untuk tidak ada titipan-titipan, ” Tegasnya.

Bahkan dirinya mengakui, banyak orang tua yang datang menitipkan anaknya di Anggota DPRD,  masuk SMA Siwalima, tapi kita tolak.

” Karena sudah komitmen yang kita putuskan lewat  ketuk palu,  bahwa tidak lagi ada alasan titip-titip,”ujarnya.

Diakui, tidak transparannya penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon juga terlihat dalam proses seleksi.

Menurut Atapary, dalam rapat bersama Dinas Pendidikan Maluku dan SMA Siwalima Ambon, disepakati agar dalam tes akademik, yang seharusnya hasilnya langsung diketahui, namun kenyataannya tidak demikian, terdapat jedah waktu, sebelum pengumuman hasil.

“Saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan SMA Siwalima, kita minta waktu agar hari itu tes dan nilai juga keluar. Namun ini ada jedah juga, ini berarti tidak beres penyelenggara penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon,” paparnya

Atapary menilai, banyaknya kejanggalan yang ditemui,  membuktikan proses seleksi yang dilakukan SMA Siwalima Ambon sudah tidak lagi relevan dengan apa yang menjadi tujuan bersama.

“Kita bilang yang berhak mendapat subsidi itu anak-anak yang orang tuanya tidak mampu. Orang yang mampu itu tidak berhak mendapat subsidi, karena perubahan SMA Siwalima itu sudah di tetapkan,” Terangnya.

Terhadap fakta-fakta tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan hal ini. Dan jika terbukti maka diupayakan agar dilakukan proses seleksi ulang.

“Kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Maluku, kenapa yang kita putuskan bersama dan sudah di setujui  Gubernur, namun tidak di laksanakan. Kita akan minta tes ulang,  apa bila kita temukan fakta terkait masalah ini, “Pungkas Atapary.