Tual News – Keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) dan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI ) Kota Tual, di Provinsi Maluku mempertegas sikap mereka kalau tetap berada di garda terdepan dalam mengawal dan mendukung Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, yang merupakan Ketua Dewan Penasehat Korps Alumni HMI Cabang Kota Tual.
Demikian Rilis Pers Koordinator Presidium KAHMI Kota Tual, Kudus Nuhuyanan, S.Sos, S.H, M.H kepada tualnews.com, Kamis malam ( 6 /7/2023).
Menurut KAHMI Kota Tual, aksi kelompok Cipayung yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI ) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Kota Tual melalui aksi demonstrasi tanggal 05 Juli 2023, bertempat di Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual merupakan satu gerakan politik tendensius yang tidak terlepas dari rekrutment pejabat eselon II Pemkot Tual.
” Materi demo masa aksi GMNI dan GMKI telah menjurus pada fitnah dan tuduhan kepada Institusi Polri dan Kepala Daerah, ” Tegas Nuhuyanan.
KAHMI Kota Tual mengaku kasus dugaan korupsi CBP Tual tahun 2017 sudah diproses secara hukum oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, namun dalam perjalanan hasil penyidikan dan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Maluku dianggap belum memenuhi unsur cukup bukti.
” Kebijakan Pemkot Tual dalam penggunaan CBP tahun 2017, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan hal tersebut merupakan kewenangan diskresi Kepala Daerah, untuk penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, ” Tegasnya.
Menurut Presidium KAHMI Kota Tual, penggunaan CBP untuk kepentingan masyarakat oleh Pemkot Tual, sudah pernah dilaksanakan oleh pemerintah sebelumnya, bahkan digunakan pemerintah kab / kota lainya secara nasional.
” Masalah CBP Pemkot Tual, sering dimanfaatkan kelompok tertentu untuk komoditas politik, ” Katanya.
Berdasarkan hal itu KAHMI Kota Tual, Provinsi Maluku menyatakan sikap :
1. Aksi demonstrasi GMKI dan GMNI tidak murni pengusutan masalah hukum, tetapi syarat akan kepentingan politik pribadi, golongan dan jabatan.
2. Terhadap fitnah dan tuduhan yang disampaikan dalam demonstrasi oleh masa aksi, akan kami proses secara hukum, demi menjaga nama baik institusi Polri dan Kepala Daerah.
3. KAHMI tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap mengawal prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dalam penggunaan CBP oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dinyatakan belum memenuhi unsur cukup bukti, maka menurut kami segera dihentikan melalui surat perintah Penghentian Penyidikan ( SP3).
5. Kebijakan penggunaan CBP oleh Pemkot Tual telah sesuai prosedur dan terdistribusi kepada masyarkat Kota Tual penerima manfaat.
6. KAHMI meminta semua pihak agar tidak lagi menggunakan issu penggunaan CBP untuk kepentingan politik dan kepentingan jabatan.
7. KAHMI sangat menyesalkan sikap GMKI dan GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan pemuda yang tergabung dalam kelompok Cipayung, telah menggunakan issu CBP sebagai alat tukar dalam kepentingan jabatan birokrasi.
8. Dengan ketulusan, keikhlasan dan kerja keras Kakanda Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual membangun daerah ini, kami keluarga besar HMI dan KAHMI akan berada di garda terdepan, mengawal dan mendukung Walikota Tual yang merupakan Dewan Penasehat Majelis Daerah Korps Alumni HMI Kota Tual.
Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GMKI dan GMNI melaksanakan aksi demonstrasi di Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 5 /7/2023).
Aksi demonstrasi yang dipimpin Ketua GMNI Cabang Tual, Abdul Malik Rengur dan Ketua GMKI Cabang Tual, Rudolf Raubun di Polres Tual menuntut Bareskrim Mabes Polri menindak tegas dan efektif kasus dugaan korupsi CBP di Kota Tual, yang sudah memakan waktu lama.
” Kami minta Bareskrim Polri segera tetapkan calon tersangka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi CBP, apabilah dalam waktu dua minggu belum ada kejelasan, kami akan kembali dengan massa aksi lebih besar, ” Tegas GMKI dan GMNI Kota Tual dalam membacakan pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap ini diserahkan kepada Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K melalui Kasad Shabara Polres Tual.
Aksi ini kemudian berlanjut di Kejaksaan Negeri Tual dan diterima Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H.