Hilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi Bakal Proses Hukum ZB Asal Tiongkok

Img 20230714 wa00141

Jakarta, Tual News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan memproses hukum kasus ZB, laki – laki ( 44) asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar pada kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat.

ZB, warga Tiongkok ini menghilang dari tempat tinggal, ketika Petugas Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat lalu (07/07/2023).

ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin
tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau Obi Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.

Surya mengaku ZB adalah pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda.

‘ Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” Ungkap Surya.

Kata Surya, Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan sejak tanggal 12 -14 Juni 2023.

” Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan kalau ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ” Terangnya.

Surya mengakui, kalau sudah ada keputusan terhadap ZB, yang harus didetensi sejak 14 Juni.

” Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan dan permohonan mereka kami kabulkan, ” kata Surya.

Dengan demikian kata dia, per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista.

” Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023), namun tidak menemukan keberadaan ZB,” Sesal Surya.

Bahkan Surya sangat menyesalkan ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen, kuasa hukum dan
penjamin ZB mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.