GMKI Desak Aparat Hukum Maluku Tuntaskan Kasus CBP Tual

Img 20230703 wa0028

Tual News – Koordinator Wilayah XI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI) Maluku, mendesak aparat penegak hukum di Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) Kota Tual yang sudah memakan waktu lima tahun.

Desakan itu disampaikan Pengurus Pusat GMKI Wilayah XI Maluku, Donatus Jamlean, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa malam ( 3 /7/2023).

Menurut Jamlean, kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual bergulir sejak tahun 2018, dan dilaporkan ke Bareskrim Polri, selanjutnya dilakukan penyelidikan, lalu
dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

” Setelah dilakukan penyelidikan dan
penyidikan, telah dilakukan gelar perkara, terbukti terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,8 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP, ” Ungkapnya.

Dia mengakui, Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi CBP kota Tual.

” Satu tersangka yang ditetapkan adalah AAR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tual sebagai Kepala Bidang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual tahun 2017, ” Ujarnya

Sebelumnya, kata Jamlean, di tahun
2016, AAR menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kota Tual.

” Menariknya, meski di tahun 2017, AAR bukan lagi Kepala Bidang di Dinas Sosial, namun AAR diduga mendapatkan tugas mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun 2017, ” Sorotnya.

Ini artinya kata Jamlean, Walikota Tual secara sadar dan sengaja dengan maksud tertentu dan tersembunyi menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), karena tidak menunjuk Kepala Bidang di Dinas Sosial sesuai topuksi Dinas Sosial yang mengurus CBP, namun menunjuk AAR yang menjabat Kepala Bidang di Dinas PTSP.

Dia mengaku dari hasil gelar perkara Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus CBP Tual dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“ Berkas semua sudah cukup dan semua sudah penuhi unsur, ” Kata Jamlean meniru pernyataan Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae tanggal 24 Agustus 2022 diberbagai media.

Bahkan kata dia, saat itu Ditreskrimsus Polda Maluku menegaskan kalau kasus CBP Tual, diduga melibatkan Kepala Daerah, karena itu penetapan tersangka merupakan kewenangan Bareskrim Mabes Polri.

” Kasus CBP Kota Tual jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga KPK juga mensupervisi kasus dugaan korupsi CBP Tual yang diduga merugikan keuangan negara 1,8 M, ” Katanya.

Namun kata Jamlean, dalam perkembangan, berkas perkara kasus dugaan korupsi CBP Tual yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, sesuai pernyataan Ditreskrimsus Polda Maluku kepada
wartawan di Ambon tanggal 4 Januari 2023, sangat disayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan lanjut.

“ Untuk Kasus CBP Tual dengan tersangka AAR, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti, ” Kata Jamlean meniru pernyataan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Belakangan, kata Jamlean beredar rumor di masyarakat kalau kasus CBP Tual sedang mandek, karena diduga calon tersangka lainnya menggunakan jasa makelar kasus ( Markus ), untuk melobi Bareskrim, demi menahan kasus CBP Kota Tual dengan mahar uang sebesar Rp. 500 juta.

” Sudah disetor Rp. 400 juta dan masih sisa Rp. 100 juta, ” Ungkapnya.

Untuk itu kata Jamlean, demi menegakan wibawa negara Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dan
memberikan kepastian hukum ataz kasus dugaan Kosupsi CBP Kota Tual, dirinya sebagai sebagai Koordinator Wilayah XI PP GMKI Maluku bersikap, menyerukan, menuntut dan mendesak aparat penegak hukum sebagai berikut:

1. Menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lebih focus dan terukur, secepatnya menyelesaikan kasus
dugaan korupsi CBP Tual.

Karena kasus CBP Tual itu telah berjalan selama lima tahun dan belum ada kepastian hukum.

2. Mendesak Bareskrim Polri agar segera menetapkan tersangka lain, selain tersangka AAR yang telah ditetapkan Dirkrimsus Polda Maluku.

Diduga tersangka lain adalah kepala daerah aktif yang punya pengaruh dan kekuasaan sehingga menghambat proses kasus CBP Kota Tual.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, mempercepat pemeriksaan berkas kasus CBP yang telah
dilimpahkan Penyidik Polda Maluku.

4. Menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius melalukan supervisi dan mendorong kasus dugaan korupsi CBP Tual yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan.

5. Kasus Korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang mana pelakunya tidak boleh mendapatkan perlakukan istimewa karena jabatan yang disandang oleh pelaku.

Apalagi kalau kasus
korupsi diduga melibatkan kepala daerah, maka kepala daerah, yang bersangkutan tidak pantas untuk dipertahankan kepemimpinanya, karena identik dengan pemimpin yang tidak amanah.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae, yang dikonfirmasi tualnews.com, via whatsaap ( WA ), Selasa siang ( 4/7/2023), terkait hasil perkembangan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual yang sudah dilimpahkan Penyidik kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, membenarkan hal ini.

” Masih penuhi P-19 Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), ” Ujarnya singkat membalas pesan konfirmasi media ini.

Ketika ditanya lagi, apakah masih ada penambahan tersangka baru, atau hanya satu tersangka kasus CBP Kota Tual yang sudah resmi ditetapkan Penyidik, Ditreskrimsus Polda Maluku belum menjawab hal ini.

Kepala Pusat Penerangan Umum ( Kasipenkum ) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 4/7/2023) terkait P-19 JPU Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual, hingga berita ini diturunkan, belum membalas pesan konfirmasi media ini.

Keluarga besar Walikota Tual yakni Hasyim Rahayaan, S.H dalam pemberitaan media ini tanggal 28 Maret 2022, sangat menyesalkan tindakan oknum – oknum tertentu di Kota Tual yang menjadikan kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual, untuk menjatuhkan harkat dan martabat Adam Rahayaan, selaku Walikota Tual.

” Kasus CBP bukan lagi murni kasus hukum, tapi sudah bermuatan politik, ” Tegasnya.

Sementara Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag dalam wawancara bersama media ini tahun 2022, mengaku siap diproses hukum, apabilah terlibat dalam kasus beras.

Untuk diketahui, gelar kasus ini sudah dua kali digelar yakni gelar perkara pertama kali dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, 24 agustus 2022.

Berdasarkan data yang diterima media ini, hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual tahun 2016 – 2017 oleh Bareskrim Mabes Polri meminta penyidik meminta keterangan tambahan dan melengkapi bukti.

Selanjutnya gelar perkara kedua kasus ini digelar di Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, yang disupervisi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Tanggal 8 September 2022, Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual, atas nama AAR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintahan Kota Tual itu turut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Belakangan setelah Penyidik Polda Maluku melengkapi berkas perkara ini, untuk dilimpahkan kepada JPU Kejati Maluku, namun berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, berkas P-19 itu dikembalikan kepada penyidik Polda Maluku untuk melengkapi, sesuai petunjuk Jaksa.