Ambon, Tual News – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Maluku mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi ( LP ) atau laporan pengaduan dari pelapor atau korban dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dialami seorang oknum ASN Pemprov Maluku dari pimpinannya sendiri.
Pengakuan ini disampaikan Ditreskrimum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar, S.I.K, M.S.I, Selasa ( 18 /7/2023).
” Kita belum menerima laporan resmi dari korban, baik laporan pengaduan maupun laporan polisi, ” Kata Andri ketika membalas pesan konfirmasi tualnews.com, via whatsaap, soal sejauh mana penyelidikan kasus ini yang lagi viral di Maluku.
Untuk diketahui Polda Maluku merespon pemberitaan media online, soal kasus ini dan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Direktur Reskrimum untuk berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
Kasus ini viral, pasca salah satu media online Maluku memberitakan kejadian itu.
Dalam pemberitaan media, disebutkan kalau seorang oknum ASN perempuan di Pemprov Maluku, diduga dilecehkan oleh atasanya sendiri, yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Maluku, laki – laki berinsial DK.
Bahkan, dalam pemberitaan media online Maluku, menyebutkan dugaan perbuatan tindak pidana asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada bulan Juli 2023.
“Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. saya sudah perintahkan Ditreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,” ungkap Kapolda Irjen Latif, Senin (17/7/2023).
Kapolda menegaskan, agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional, tetap humanis, memberikan penanganan khusus pada perempuan,” Terangnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, DK hingga saat ini belum dapat dihubungi untuk konfirmasi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Namun berdasarkan informasi yang diterima, Kadis Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sementara menjalani pemeriksaan kode etik disiplin dari Sekretariat Daerah Pemprov Maluku.