Dewan Pers Bolehkan Wartawan Diundang Penyidik Polisi

Kabid humas polda maluku, kbp m. Roem ohoirat dalam konferensi pers sabtu 4 februari 2023
Kabid Humas Polda Maluku, KBP M. Roem Ohoirat dalam Konferensi Pers Sabtu 4 Februari 2023

Ambon, Tual News – Untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah berkoordinasi melalui telepon seluler bersama Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (30/7/2023).

Ohoirat mengaku, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,” ungkap Ohoirat.

Dia menegaskan, pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

“Jadi pemanggilan wartawan, bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan, tapi kami hanya ingin meminta keterangan untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, ” jelasnya.

Polda Maluku, kata Ohoirat, mengakui rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.

” Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, ” Tegasnya.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Pers juga diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Jadi, mengenai wartawan porostimur.com, kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi, “Terangnya.

Menurut Ohoirat, undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat.