Aniaya Remaja Hingga Tewas di Ambon, Seorang Pemuda Ditetapkan Tersangka

Img 20230731 wa0039

Ambon, Tual News – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.

Korban yang meninggal dunia yakni seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon.

Korban RRS, diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.

“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” Tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).

Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Kapolda sejumlah langkah telah diambil penyidik.

” Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” Ungkapnya.

Kata Irjen Latif, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan.

” Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan. Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” Himbau Kapolda Maluku.