Tual News – Orator Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum ( AMANAH ) Kota Tual, Ahmad Asatri memberikan warning kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, untuk segera menerbitkan surat penghentian penyidikan ( SP3), kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) Kota Tual, sebab penyidikan kasus yang memakan waktu lama itu, penuh muatan kepentingan politik dan diduga tidak memenuhi unsur dugaan korupsi.
” Apabilah SP3 Kasus CBP Kota Tual tidak segera diterbitkan, dan Kapolda Maluku menetapkan Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual, maka saya orang pertama pimpin aksi massa penutupan jembatan watdek, ” Ancam Asatri dalam orasinya didepan ratusan masyarakat, yang juga dihadiri Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, S.E, minggu pagi ( 16/7/2023) pukul 10.00 WIT.
Dalam orasinya itu, dia memaparkan kronologis CBP yang selama ini menjadi bahan exploitasi kelompok-kelompok yang punya kepentingan sesaat.
Menurut Asatri, ada prosedur aturan dibalik CBP, sehingga Walikota Tual, Adam Rahayaan, tidak bisa dipaksakan mempertanggungjawabkan CBP yang sudah dinikmati warga.
” masyarakat yang ada di lima kecamatan Kota Tual, baik di Dullah Selatan, Dullah Utara, Kecamatan pulau-pulau Kur, Kur Selatan dan Kecamatan Tayando saat itu kondisi ketahanan pangann perlu dilindungi pemerintah, ” Ujarnya.
Atas kondisi rawan pangan itu, kata Asatri masyarakat bermohon kepada pemerintah daerah, melalui RT/ RW, kepala desa, Lurah untuk menindaklanjuti kepada Dinas Sosial Kota Tual.
” Dinsos Kota Tual laksanakan verifikasi dan validasi data permohonan dari bawah, untuk disampaikan kepada Walikota Tual. Saya salut buat bapak Adam Rahayaan, karena beliau sangat luar biasa, kenapa?, setelah menerima keluhan warga, tanpa berpikir lebih, guna penuhi kebutuhan masyarakat, beliau lewat tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah keluarkan satu surat tanggap darurat , ” Jelasnya.
Asatri menegaskan, kasus ini dipidanakan ada aturannya, pertama, Permensos Nomor 20 tahun 2012.
” Di dalam pasal 4 Permensos, memberikan wewenang kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, untuk menetapkan status tanggap darurat, ” Tegasnya.
Sementara poin kedua, kata Ahmad Asatri adalah sesuai amanat undang-undang pemerintah daerah, kepala daerah mengambil tindakan terukur untuk merespon kondisi masyarakat secara umum, seperti bencana alam.
” Didalam UU bencana alam, menyebutkan kalau ada beberapah kategori, yakni bencana alam, dan bencana sosial. Saya uraikan dulu soal bencana alam, seperti ada tsunami, kebakaran dan gelombang laut juga bencana, termasuk gelombang panas hari ini juga bencana beresiko terhadap kondisi ketahanan pangan, ” Terangnya.
Selanjutnya kata Asatri, dalam undang-undang administrasi pemerintahan menyebutkan, kepala daerah berwenang menerbitkan surat keputusan yang berkenaan dengan kondisi bersifat mendesak.
” Tolong kalau ada oknum oknum yang cari jabatan, proyek, dan mencari uang, jangan pakai CBP untuk kepentingan politik, ” Sorotnya.
Diakui, saat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Mei 2022 lalu, sebelum menutup sidang gelar, oleh pimpinan sidang bertanya kepada Walikota Tual.
” Pimpinan sidang gelar bertanya kepada bapak Adam Rahayaan, apa manfaat yang Bapak dapatkan dari kebijakan soal CBP dan dapat uang berapah ?, Bapak Adam minta ulangi pertanyaan tadi dan menjawab dengan kalimat seperti ini, alhamdulillah, saya dapat dari CBP adalah memperoleh pahala, karena beri makan 4.000 lebih warga masyarakat Kota Tual yang lapar, ” Papar Asatri.
Kata dia, hingga saat ini 10 kab / kota di Maluku masih salurkan CBP kepada warga penerima manfaat, sedangkan Kota Tual, pasca kasus ini dilaporkan tahun 2016 – 2017, hingga saat ini Walikota Tual sudah tidak berani keluarkan CBP.
” Bapak / Ibu harus ketahui, proses jalannya administratif hingga keluarnya CBP, berdasarkan surat permohonan tanggap darurat Walikota Tual kepada Bulog untuk mengeluarkan beras. Jadi CBP, tidak
keluar dari rumah dinas atau keluar rumah pribadi, Adam Rahayaan, itu resmi dari satu instansi yang Diberi wewenang negara, ” Pungkasnya.
Siapa Dibalik Propaganda Tekan Kasus CBP Kejar Kepentingan Politik
Asatri mengingatkan siapapun dibalik penekanan kasus CBP dan menganggap ini perbuatan kasus pidana, mereka tidak lebih dari propaganda mengejar kepentingan politik.
Dia menguraikan satu demi satu perjalanan kasus CBP Kota Tual, yakni pertama di tahun 2018, Adam Rahayaan dan Usman Tamnge ikut dalam kontestasi pilkada Kota Tual.
” Mohon maaf, saya sedikit gunakan nada-nada politis, karena saat itu tanpa bermaksud mengeksploitasi siapapun, namun mereka sengaja cari kesalahan bapak Adam Rahayaan,” Katanya
Selanjutnya kata Ahmad Asatri, CBP jadi bahan dilaporkan ke Bawaslu Kota Tual, untuk menjegal pasangan calon AMAN , waktu itu, namun setelah dipelajari Bawaslu dengan mengurai dokumen satu demi satu, Bawaslu Kota Tual berpendapat, kasus ini tidak cukup kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Adam Rahayaan – Usman Tamnge ( AMAN ).
” Tidak puas lagi, kasus ini dilaporkan ke KPK tahun 2018, dokumennya masih ada di saya. Namun dari hasil gelar perkara, KPK merekomendasikan kepada Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya diserahkan kepada Polda Maluku, ” Urai Asatri.
Dikatakan, saat kasus ini dilaporkan ke KPK, pihaknya meminta Kemensos, melalui Dirjen sosial penanggulangan bencana datangi Kota Tual.
” Tim Inspektorat Kemensos RI, melakukan On The Spot dan turun inspeksi selama delapan hari mulai tanggal 8 – 16 Mei, namun dari delapan point rekomendasi, tidak ada satu pernyataan kalau ada kesalahan Walikota Tual dalam kebijakan CBP, ” Ujar Asatri.
Karena tidak puas, kata orator kasus ini dibawah lagi ke KPK. Namun dalam gelar perkara, KPK berkesimpulan kasus ini tidak layak ditangani KPK.
” Sekali lagi, KPK berkesimpulan, kasus CBP Kota Tual tidak layak ditangani KPK, ” Terangnya.
Selanjutnya, Asatri mengakui, KPK melimpahkan laporan kasus CBP kepada Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani.
” Pasca laporan masuk Bareskrim Polri, secara maraton penyidik selama satu tahun lebih sudah meminta keterangan 135 orang sebagai saksi, ” Tandas Asatri.
Setelah itu kata dia, kasus ini kemudian dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Polda Maluku untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
” Penyidik Polda Maluku kemudian menerbitkan lagi pengembangan kasus, dengan maraton periksa 100 orang lebih saksi masyarakat, termasuk Walikota Tual, Adam Rahayaan diperiksa sebanyak enam kali, tanpa satu kali pun beliau mengulur waktu, ” Jelasnya.
Polda Maluku Kirim SPDP kepada Kejati Maluku, Walikota Tual Calon Tersangka.
Asatri mengaku, saat pemeriksaan di Polda Maluku, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, ( SPDP ).
” Dalam bunyi surat SPDP, Bapak Adam Rahayaan masuk sebagai calon tersangka. Saya menangis dihadapan beliau ketika dipanggil, namun saya bilang, jika kasus lain, saya rem tapi kalau CBP, kita ikuti irama yang ada, sebab saya yakin akan ada kelompok-kelompok dibalik ini sedang menari-nari, ” Ungkap Ahmad Asatri dalam orasinya.
Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara CBP
Kata dia, dirinya tidak putus asa, lalu berangkat ke Jakarta untuk berproses lagi kasus ini disana.
” Ketika saya bertemu Biro pengawasan penyidikan Bareskrim Mabes Polri, mereka menerima permohonan untuk melaksanakan gelar perkara CBP, terbukti rekomendasi Bareskrim Polri kepada penyidik Polda Maluku yakni melengkapi beberapa hal terkait objek penyidikan CBP yang sementara berjalan, ” Beber Asatri.
Sementara itu dalam panggung rakyat di Taman Kiom Kota Tual, berbagai komponen masyarakat membuat surat pernyataan sikap, kemudian dibacakan dan menandatangani dukungan diatas kain berwarna putih.
Ini Pernyataan Sikap AMANAH
Kami Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, OKP/I, Paguyuban dan masyarakat Penerima Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Hukum (AMMANAH) menyatakan sikap:
1. Siap menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat, demi tercipta keamanan yang kondusif di Kota Tual menjelang Pemilu.
3. Mendukung upaya pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi keberlangsungan hidup masyarakat.
4. Mendukung Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan/Diskresi sebagai upaya konkrit melindungi dan menjaga masyarakat Kota Tual dari resiko rawan pangan saat terjadi musim kemarau/kekeringan dan angin topan.
5. Mendukung Penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2017.
6. Menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak mempolitisasi Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam bentuk apapun sebagai wujud penghargaan atas proses hukum yang sedang berlangsung.
7. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menerapkan falsafah Ain Ni Ain ( katong semua satu – red ), sebagai falsafah kehidupan masyarakat Kei sehingga kehidupan kekeluargaan di Kota Tual tetap terjaga.
Surat pernyataan sikap bersama ini, dibacakan Raja Ohoitahit, Husein Reniwuryaan, dihadapan Walikota Tual dan Wawali Tual.
Kemudian surat pernyataan sikap bersama AMANAH, ditandatangani Raja Ohoitahit, Raja Dullah, Bayan Renuat, dan Raja Tetoat, Darwis Renhoran.
Selain itu Tokoh Pemuda, OKP dan Ormas yang juga menandatangani adalah Presidium KAHMI Kota Tual, Kudus Nuhuyanan, Ketua HMI Cabang Tual, Ali Ohoiwuy, perwakilan PMKRI Kota Tual, dan Ketua AMANAH, Ruslani Rahayaan.
Usai penandatanganan surat pernyataan bersama, dilanjutkan penandatanganan dukungan oleh ratusan komponen masyarakat yang datang dari berbagai desa / ohoi di Kota Tual, termasuk perwakilan panguyuban Jawa, Bugis, Tanimbar dll dan warga penerima manfaat CBP.
Ketua AMANAH Kota Tual, Ruslani Rahayaan ketika dikonfirmasi tualnews.com, mengakui terdapat 185 komponen masyarakat Kota Tual yang menandatangani dukungan diatas kain putih, termasuk penerima manfaat CBP Kota Tual 2017.