Ada Apa P-19 Kasus CBP Tual ? Tersangka AAR Tidak Ditahan,  Harus Ada Pelaku Utama

Img 20230322 wa00361

Tual News – Kasus dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) Kota Tual saat ini masih terus menjadi bahan perdebatan masyaralat diruang publik.

Kuasa Hukum, tersangka AAR dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual, Lukman Matutu, S.H, ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis sore ( 13 / 7/2023) membenarkan penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menetapkan klienya AAR sebagai tersangka tahun 2022 lalu.

” Benar, AAR sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan penyidik, karena pasca berkas perkara dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Tinggi Maluku tahap pertama, oleh Jaksa dikembalikan kepada penyidik untuk lengkapi, dengan catatan mencari pelaku utama kasus CBP Kota Tual, ” Ungkapnya.

Kasat samapta polres tual, akp herman ketika menerima tuntutan dan aspirasi gmki dan gmni yang meminta penuntasan kasus dugaan korupsi cbp kota tual
Kasat Samapta Polres Tual, Akp Herman Ketika Menerima Tuntutan Dan Aspirasi Gmki Dan Gmni Yang Meminta Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Cbp Kota Tual

Menurut Matutu, sudah sekian lama, berkas tersangka kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual, AAR masih P- 19 di penyidik Polda Maluku.

” Catatan JPU minta penyidik lengkapi berkas dengan mencari pelaku utama,” katanya.

Dia tidak merinci, siapa pelaku utama yang dimaksudkan JPU Kejati Maluku dalam kasus CBP Kota Tual.

” Intinya hingga saat ini berkas perkara CBP Kota Tual masih P – 19, ” Ujarnya.

Menurut Matutu, dari aspek hukum pidana, benar Walikota Tual, Adam Rahayaan, tidak menggunakan dan memakai beras untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

” Namun dari sisi unsur pidana, ada dugaan perbuatan melawan hukum disana, karena dari UU Korupsi, bukan soal kita menerima uang, tapi dari perbuatan kita, mengakibatkan kerugian keuangan negara, ” Jelasnya.

Aksi demonstrasi gempar yang menuntut sp3 kasus dugaan korupsi cbp kota tual di polres tual, diterima kabag ops polres tual, kompol arsad rengur
Aksi Demonstrasi Gempar Yang Menuntut Sp3 Kasus Dugaan Korupsi Cbp Kota Tual Di Polres Tual, Diterima Kabag Ops Polres Tual, Kompol Arsad Rengur

Sementara dari aspek administrasi hukum negara, kata Matutu, disitu ada kebijakan kepala daerah lewat hak diskresi.

” Tinggal bagaimana Kuasa Hukum berperan menyelamatkan klienya, dikembalikan kepada argumentasi pengacara untuk dapat membuktikan dan meyakinkan penyidik di pengadilan soal perbuatan administrasi dan tindak pidana, ” Terang Matutu.

Kata dia, sebagai PH Tersangka AAR, berada pada posisi turut serta atau orang yang disuruh melakukan.

” Jadi, kami tergantung kepada pelaku utama siapa, tinggal ikuti alur hukumnya, ” Pungkas Matutu.

Menyoal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual dari penyidik yang mengajukan dua nama calon tersangka kepada Kejati Maluku, PH Matutu menegaskan penyidik harus membuktikan SPDP yang mencantumkan dua nama tersebut.

” Penyidik harus mampu buktikan SPDP pertama dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual kepada Kejati Maluku, yang cantumkan dua nama disitu, ” Pintah Matutu.

Namun kata Ketua LBH Ari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara ini, apabilah penyidik tidak mampu membuktikan sesuai dua alat bukti yang cukup, maka perkara ini harus segera diterbitkan surat penghentian penyidikan ( SP3).

” Karena penyidik sudah terlanjur ajukan dua calon tersangka dalam SPDP pertama yang dikirim kepada Kejati Maluku, maka harus dibuktikan. Penyidik tidak bisa hanya tetapkan satu tersangka kasus CBP Kota Tual, ” Bebernya.

Terkait aksi demo dua kelompok masyarakat di Kota Tual, satu kelompok menuntut penuntasan kasus hukum CBP, sementara satu pihak lainya meminta SP3, Matutu menilai masing – masing pihak hanya berargumentasi sesuai versinya.

” Versi demo yang satu berbicara soal tindak pidana kasus CBP, sedangkan satu kelompok demo lainya tekanan soal hak diskresi Kepala Daerah, dari sisi hukum administrasi negara, ” Tandas Matutu.

Untuk itu kata dia, dua kelompok yang menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan berbeda, sangat sulit disatukan, sebab kalau berbicara unsur melawan hukum, ada tindak pidana disana, namun kalau soal administrasi, ada hak diskresi Kepala Daerah disitu, terkait CBP.

” Intinya dikembalikan kepada Kuasa Hukum dan aparat penegak hukum. Kalau PH bisa yakinkan penyidik soal administrasi, pasti bisa lolos, sebab disitu ada kebijakan ( diskresi), namun kalau Jaksa berkeras terkait unsur pidana korupsi, maka sangat sulit, ” Ungkap Matutu.

Dikatakan, korupsi itu bukan ansi, seorang pelaku atau tersangka mengambil uang, namun akibat perbuatan itu memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae yang dikonfirmasi tualnews.com, minggu kemarin terkait penuntasan kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual yang sudah memakan waktu lima tahun, hanya bisa membalas pesan konfirmasi media ini via whatsaap dengan mengatakan, penyidik masih penuhi P-19 JPU.

” Masih penuhi P – 19 JPU, ” Ujar Huwae singkat saat membalas pesan konfirmasi media ini, Selasa ( 4/7/2023).

Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi terkait kasus ini terus bungkam, tidak pernah membalas pesan konfirmasi tualnews.com via whatsaap, tapi sudah membaca pesan konfirmasi.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual sudah memakan waktu lima tahun sejak dilaporkan tahun 2018.

Berdasarkan hasil audit keuangan negara oleh BPKP Maluku, diduga terjadi kerugian  keuangan negara mencapai 1,7 milyar.

Dari data tualnews.com, kasus CBP  Kota Tual dilaksanakan dua kali gelar perkara yakni di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Maluku yang disupervisi langsung KPK.

Gelar perkara pertama yang dilaksanakan di Bareskrim Mabes  Polri bulan Maret 2022, sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yakni meminta penyidik melengkapi dokumen berkas perkara CBP Kota Tual, dengan meminta keterangan tambahan.

Selanjutnya tanggal 24 agustus 2022, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara CBP untuk kedua kalinya, dan diawasi langsung KPK di Kota Ambon,  Provinsi Maluku.

Kemudian dari hasil gelar perkara itu, pada pertengahan september 2022,  tersangka AAR diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual di Polda Maluku.

Walaupun AAR bersatus tersangka, selama menjalani pemeriksaan hingga selesai di Polda Maluku, tidak dilakukan penahanan.

Sejak bulan september 2022 hingga memasuki Juli 2023, proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual berjalan ditempat, terbukti berkas perkara tersangka AAR tahap satu yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Tinggi Maluku, dikembalikan kepada penyidik dengan catatan ( P -19 ).

Untuk diketahui dalam, pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu ”  jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi “.

Saat ini publik menunggu kepastian  hukum aparat penegak hukum di Provinsi  Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual yang sudah memakan waktu lima tahun.