Tual News – Sudah satu tahun lamanya, Laporan Polisi Nomor : LP-B/58/III/2022/SPKT/POLRES TUAL/ POLDA Maluku tanggal 17 Maret 2022 yang dilaporkan di Polres Tual belum dituntaskan Kapolres Tual beserta jajaranya, padahal sudah ada surat dari satgas anti mafia tanah Bareksrim Mabes Polri
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Kamis ( 22 /6/2023).
” Sudah satu tahun lebih, kasus ini dilaporkan, belum juga naik penyidikan, padahal semua saksi telah diperiksa, bahkan bukti-bukti surat telah kami berikan, Bapak Kapolda Maluku harus turun tangan, ” Sesal Renfaan.
Untuk itu kata dia, Kapolres Tual dan Kapolda Maluku segera menindaklanjuti Laporan Polisi klienya agar ada kepastian hukum.
” Kami minta harus dilakukan tracking, sebab ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat, ” Pintanya.
Dikatakan, Polres Tual harus menelusuri dari mana terduga terlapor memperoleh tanah tersebut.
” Bagaimana sertifikat hak milik itu bisa diterbitkan atas nama terduga terlapor, siapa yang menerbitkan, lalu setelah itu dijual kepada siapa ?, ” Tanya Gasandi.
PH Pelapor berharap perlu dilakukan tracking mendalam, karena terduga terlapor berinsial PB, dahulu adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara.
” Kami sudah dapat Surat dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, untuk itu demi keterbukaan kasus ini dan kepastian hukum, kami minta agar LP klien kami tidak diabaikan, harus jadi atensi, ” Harap Gasandi.