Satu Pelaku Aniaya Warga Tial Ditangkap, Polda Maluku Harap Jaga Kamtibmas, Cegah Provokasi

Img 20230522 wa00441

Ambon, Tual News – Kurang dari 1×24 jam, aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan warga dengan gunakan senjata tajam di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku yang ditangkap berinisial AFN alias Falevy.

AFN diamankan aparat kepolisian Sabtu (17/6/2023), sementara satu rekannya yang lain hingga saat ini masih terus dikejar polisi.

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan dua warga Tial terluka.

Sementara satu diantaranya meninggal dunia.

Korban meninggal yaitu FRS, 21 tahun, sedangkan rekannya AH, 21 tahun, mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Satu pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam. Untuk satu tersangka lain masih dalam penyelidikan,” Ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (18/6/2023).

Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik.

Ohoirat minta Pihak keluarga dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku.

“Kami himbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri,” Tegasnya.

Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama kampung atau pun suku maupun kelompok tertentu.

“Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini,” pintanya.

Polda Maluku menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik.

“Mari kita jaga kamtibmas yang damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya,” pungkasnya.