Sambut Kebijakan PIT untuk Kejayaan Perikanan Kota  Tual

Img 20230609 wa0000

Tual News – Pada 6 Maret 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Kebijakan itu bisa dibilang merupakan angin segar, khususnya bagi Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Sebab, menurut Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual Silvinus M. C. Jaftoran, kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Tual.

Bahkan, menurut dia, Kota Tual berpeluang mengembalikan kejayaan perikanan seperti pada era 2000an.

“Tual akan bangkit kembali. Sejarah mencatat, pertumbuhan ekonomi di Tual lewat sektor perikanan, bertumbuh pesat pada tahun 2000 sampai 2007,” ungkap Jaftoran kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).

Jaftoran menjelaskan, Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, berbasis pada kuota dan zona penangkapan.

Berbasis kuota, kata Jaftoran bertujuan agar penangkapan ikan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan stok ikan di laut.

” Lewat hal itu, pemerintah berupaya menjaga kelestarian sumber daya ikan, ” Ujarnya.

Selanjutnya kata dia, berbasis zona penangkapan maksudnya adalah penangkapan ikan dilakukan oleh nelayan sesuai  zona yang ditentukan.

Wilayah Indonesia, lanjut Jaftoran, memiliki enam zona penangkapan ikan. Masing-masing zona terdiri atas satu hingga tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

” Sebagai contoh, Zona 03 meliputi WPP 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); WPP 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), dan WPP 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur),” Terangnya.

Dengan sistem zona ini, kata Jaftoran,  kapal penangkap ikan yang melakukan aktivitas penangkapan, misalnya di Zona 03, wajib membongkar hasil tangkapannya di Zona 03.

“Dulu orang tangkap (ikan) di daerah kita, (hasil) tangkapannya dibawa keluar. Sekarang sudah tidak,” jelas Jaftoran.

Dengan demikian, kata Jaftoran, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur membuka ruang dan kesempatan  baik untuk pengembangan sektor perikanan di Kota Tual.

Dampak ekonomi

Jaftoran menjelaskan, dengan adanya kebijakan PIT yang telah menetapkan penangkapan ikan berbasis zona, pemerintah  berupaya melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Kota Tual, menurut Jaftoran, berada di Zona 03, memiliki peluang sangat besar karena memiliki infrastruktur yang cukup memadai.

” Tual memiliki dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Dumar dan Pelabuhan Perikanan (PP) yang dikelola PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Ngadi, ” Jelasnya.

Dikatakan, dua pelabuhan ini sudah memiliki sarana prasarana yang cukup memadai untuk menunjang kebijakan penangkapan ikan terukur.

Sebagai pelabuhan milik pemerintah, Jaftoran mengatakan,  PPN Tual mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam hal pengembangan pelabuhan.

” Pemerintah juga sementara menjajaki kerja sama luar negeri untuk tujuan dimaksud, ” Katanya.

Sementara itu, menurut Jaftoran,  kehadiran PT. SIS di Kota Tual yang merupakan satu dari tiga pelabuhan perikanan  bukan dibangun  pemerintah, tetapi dibangun dan dikelola oleh pihak swastadalam fungsi pemerintahan dilayani  instansi teknis terkait, ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan  terbesar di Indonesia.

” Kehadiran PT SIS,  punya peran sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di Kota Tual, ” Bebernya.

Jaftoran menambahkan, melalui kebijakan PIT, didukung  infrastruktur yang ada, Kehadiran kapal perikanan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

” Selain itu kebutuhan logistik seperti air bersih, BBM, es balok, dan bahan makanan dari kapal penangkap ikan, juga akan meningkatkan perputaran ekonomi di Kota Tual, ” Pungkasnya.

Dijelaskan, sementara di sisi lain, akan ada unit pengolahan ikan yang dibangun di kawasan PPN Tual,  turut menyerap tenaga kerja lokal.

Penyiapan tenaga kerja lokal

Jaftoran mengatakan, PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,  memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Kata Jaftoran, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pendataan tenaga kerja.

” Tidak sebatas pendataan,  PPN Tual dan Pemerintah daerah  berkomitmen memberikan pelatihan khusus bagi calon tenaga kerja, dari segi keterampilan dan keahlian hingga keselamatan kerja serta asuransi untuk pekerja awak kapal perikanan, ” Ujar Jaftoran.

Kata dia, setiap calon tenaga kerja, tidak serta-merta naik kapal, tetapi wajib ikut pelatihan lebih dulu.

” Setiap calon tenaga kerja, harus punya keahlian, lalu kemauan dia untuk bekerja di laut. Kita harus siapkan sesuai standar ketentuan yang berlaku,” kata Jaftoran.

Dikatakqn, para peserta akan diberikan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) usai pelatihan.

“Itu syarat utama yang harus mereka penuhi, lalu administrasi tambahan lain kita akan urus semua. Sehingga ketika naik kapal, legalitasnya resmi, sehingga hak dan kewajiban mereka terpenuhi tatkala dipekerjakan,” jelas Jaftoran.

Selain tenaga kerja di kapal, kata diab pendataan juga dilakukan bagi tenaga kerja yang berpotensi bekerja di industri.

” Dukungan serta kolaborasi,sinergitas semua unsur dalam mendukung program KKP sangat penting bagi pengembangan sektor perikanan di wilayah timur, ” Harapnya.