Tual News – Persatuan Wartawan Indonesi ( PWI ) Cabang Tual di Provinsi Maluku, Senin ( 12 /6/2023), pukul 10.30 WIT secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tual.
Carateker PWI Kota Tual, Abdullah Tuseik, bersama para wartawan mendatangi SPKT Polres Tual dan diterima langsung bagian SPKT.
Tuseik kepada tualnews.com, senin ( 12 /6/2023) menegaskan tindakan menghalangi/menghambat tugas jurnalistik yang terjadi di PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Provinsi Maluku, tanggal 7 Juni 2023, saat kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono di PT. SIS, pukul 19. 00 WIT, sangat disesalkan dan patut dipertanyakan.
” Kami resmi buat laporan pengaduan kepada polisi, karena sebelum kedatangan Bapak Menteri KKP, kami sudah koordinasi lebih awal dengan perwakilan PT SIS, untuk kegiatan peliputan kunker Menteri KKP, ” Ungkapnya.
Namun kata Caretaker Ketua PWI Kota Tual sangat tidak beretika, ketika oknum pegawai PT. SIS di Pos penjagaan mengatakan kalau atas perintah Pimpinan PT SIS, bernama Daniel, para wartawan tidak bisa masuk melaksanakan tugas jurnalistik.
Berikut ini kronologis kasus ini ketika tujuh wartawan media online di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dihalangi okmum petugas PT SIS untuk masuk meliput kunker Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono :
1. Setelah mendapat informasi kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang dilaksanakan di PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS), wartawan Tribun-Maluku. Com, yang juga adalah Caretaker Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek, berkoordinasi lewat panggilan telepon WhatsApp ( WA ) dengan salah satu karyawan perusahaan tersebut yakni saudara Glen, sekitar pukul 11.39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.
2. Pada pukul 16.15 WIT, para wartawan sudah berkumpul di jalan raya depan Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS).
3. Selanjutnya, pada pukul 16.43 WIT, saudara Abdullah Tusiek berkoordinasi lagi via pesan Whatsapp ( WA ) dengan saudara Glen. Bunyi pesan WA kepada saudara Glen seperti ini “Pak Glen, katong wartawan dilibatkan masuk ke perusahaan ka seng saat menteri hadir?, Beta hanya pastikan saja wartawan dilibatkan ka seng?”.
Namun, pesan itu hanya dibaca ole Saudara Glen dari PT SIS dan tidak ada respon.
4. Setelah pesan terbaca, saudara Abdullah Tusiek langsung menelepon via telepon biasa ke saudara Glen dengan tujuan yang sama. Saudara Glen kemudian menjawab dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak PPN Dumar Tual.
5. Saudara Abdullah Tusiek langsung menelepon salah satu petugas PPN Tual yakni saudara Elisa, dan yang bersangkutan mengatakan kalau itu wilayah PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS), sehingga sebaiknya menghubungi pihak perusahaan tersebut.
6. Saudara Abdullah Tusiek kemudian menelepon kembali saudara Glen dan menyampaikan penjelasan petugas PPN Tual. Ia kemudian menawarkan ke saudara Glen untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan di Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS).
Namun saudara Glen menjawab kalau “Beta masih di kapal ini”.
7. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIT, karena tidak ada kepastian dari Saudara Glen, Abdullah Tusiek sebagai Caretaker Ketua PWI Tual, mengarahkan salah satu wartawan, yakni saudara Risman Serang dari media Tualnews.com, ke Pos Jaga PT SIS, untuk berkoordinasi lanjut, dengan tujuan memastikan keterlibatan wartawan.
Petugas keamanan di Pos Jaga itu mengiyakan dan menjawab akan menginformasikan kembali.
“Nanti katong hubungi kembali, karena kapasitas katong hanya bawahan”.
8. Para Wartawan kemudian menunggu, tetapi belum ada jawaban.
9. Kemudian pukul 18.20 WIT, semua wartawan yang hadir yakni Abdullah Tusiek (Tribun-Maluku.com), Risman Serang (Tualnews.com), Geraldo Leisubun (Malukupost.com), Gerry Ngamel (iNews TV), Labes Remetwa (Suaradamai.com), Komar Efruan (Transtv45.com), dan Sony Betaubun (Kabar Timur), menuju Pos Jaga PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) dengan tujuan berkoordinasi lanjut.
10. Mewakili semua rekan yang hadir, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek berkoordinasi dengan salah satu petugas di Pos Jaga PT. SIS yang dikenal dengan nama Tomy Fadirubun.
11. Saudara Abdullah Tusiek mengatakan “Katong wartawan dilibatkan masuk liputan kunjungan menteri atau tidak? Menteri ini kan pejabat publik. Masyarakat butuh informasi tentang kunjungan ini”.
12. Saudara Tomy tidak mengizinkan masuk.
Mengetahui itu, saudara Abdullah Tusiek bertanya tentang alasan apa sehingga wartawan tidak dilibatkan, karena wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan saudara Glen, dari PT SIS.
13. Saudara Tomy tetap tidak mengizinkan masuk dan mengatakan bahwa ia diarahkan oleh pimpinannya agar siapapun yang masuk di PT SIS, harus membawa undangan.
14. Saudara Abdullah Tusiek kemudian menggali lebih lanjut tentang perintah pimpinan siapa, karena wartawan telah berkoordinasi sejak pagi dengan saudara Glen.
Saudara Tomy sempat menyembunyikan nama pimpinannya, namun kemudian dia mengungkap nama pimpinan atas nama Bapak Daniel.
Atas hal ini, terjadi adu mulut yang cukup panjang antara wartawan dan petugas pos jaga PT SIS.
15. Setelah mendapat nama pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) yang memberi arahan, wartawan keluar dari Pos Jaga dan menunggu di luar untuk memastikan kedatangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS).
Berdasarkan kronologi ini, Tusiek menilai oknum karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) yang dikenal dengan nama Tomy Fadirubun telah menghambat dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kata Caretaker Ketua PWI Kota Tual, berdasarkan amanat UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka tindakan yang dilakukan oknum karyawan PT SIS tersebut, telah melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi:
1. Ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
2. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
” Dengan demikian, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana, ” Tegas Tuseik.
Carateker Ketua PWI Kota Tual mengingatkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
” Isi pasal itu berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” Terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT SIS yang dihubungi via whatsaap untuk konfirmasi, belum membalas pesan konfirmasi media ini.