Tual News- Persatuan Wartawan Indonesi ( PWI) Cabang Kota Tual, berkomitmen, senin ( 12 /6/2023) mempolisikan manajemen PT Samudera Indo Sejahtera ( SIS ) di Desa Ngadi Kota Tual, yang merupakan salah perusahaan ikan terbesar di kawasan timur Indonesia milik pengusaha Tomy Winata ( TW ), akibat tindakan pelarangan yang dilakukan oknum petugas PT SIS melarang wartawan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan tugas jurnalistik dalam kegiatan kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono di PT SIS, Rabu malam ( 7/6/2023) pukul 19.00 WIT.
Kepastian ini disampaikan Caretaker Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tuseik kepada tualnews.com, Sabtu ( 10 /6/2023).
” PWI Kota Tual hari senin ( 12 /6/2023), mendatangi Polres Tual membuat laporan polisi ( LP ) terkait tindakan tidak beretika ( amoral ) yang dilakukan oknum petugas PT SIS, larang wartawan meliput kegiatan kunker Menteri KKP, ” Ungkapnya.
Menurut Tuseik, laporan polisi dibuat, karena tindakan oknum petugas PT SIS terhadap tujuh wartawan Kota Tual dan Malra adalah tindakan pidana dalam menghalang – halangi wartawan dalam tugas jurnalistik, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.
” Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas PT SIS larang wartawan meliput kegiatan kunker Menteri KKP di PT. SIS pada malam hari, ” Ujarnya.
Kata dia, tindakan pelarangan itu sangat tidak beretika dan tidak ada komunikasi baik bersama insan Pers, padahal sebelum kedatangan Menteri KKP sudah ada koordinasi sebelumnya dari para wartawan.
” Pimpinan manajemen PT SIS, Daniel yang harus bertanggungjawab, karena perintah pelarangan wartawan meliput kegiatan Menteri KKP datang dari yang bersangkutan, ” Jelas Tuseik.
Dia menyesalkan hal ini terjadi, karena tindakan pelarangan terhadap wartawan, bukan kali pertama, namun sudah dua kali terjadi di PT SIS.
” Kami sudah menutup ruang mediasi, sebab hingga saat ini tidak ada itikad baik PT SIS, ” Tegas Caretaker Ketua PWI Kota Tual.
Hingga saat ini, Pimpinan Manajemen PT. SIS belum dapat membalas pesan konfirmasi media ini, terkait tindakan pelarangan yang dilakukan oknum petugas PT SIS terhadap wartawan.