Ambon, Tual News- Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap seorang pencuri yang kerap melakukan aksi pencurian di beberapah Gereja Kota Ambon hingga Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pelaku pencuri berinsial GN alias Gusye, ditangkap Polda Maluku, ketika terakhir beraksi di Gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon, tanggal 29 April 2023 dini hari lalu.
GN berhasil diamankan pada Kamis, (01 /6/2023).
Sebelumnya, spesialis GN mencuri di Gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ia membawa kabur mixer merk europower pmx2000, milik Gereja Efrata.
Tak hanya itu, Gusye juga masuk di dalam Gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon, dan mencuri satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu.
Gusye juga beraksi di Gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon dan mencuri power merk soundstandar ca20 dan sennheiser skm9000.
Dia juga masuk di BK Gloria SKIP Kota Ambon dan mencuri mixer merk behringer x 32 compact.
Bahkan, Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, juga menjadi sasaran pelaku tunggal ini, dengan membawa kabur 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060.
“Kami amankan yang bersangkutan di wilayah kota Ambon hari Kamis (1/6/2023). Hasil pengembangan, baru yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di lima gereja lainnya,” Ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berlangsung di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Dari pengakuan pelaku, kata Andri, pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT.
” Hasilnya, baru dua Gereja yang membuat laporan polisi yaitu Gereja Getsemani dan Petra Ahuru, ” Ujarnya
Sementara kata Andri, empat Gereja lainya belum membuat laporan resmi terkait kehilangan barang milik rumah tuhan itu.
” Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau Gereja-Gereja yang diakui pelaku, pernah kehilangan barang,” jelasnya.
Andri mengaku GN alias Gusye tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di Gereja Getsemani Gunung Nona.
” Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023, ” Terangnya.
Kata Andri, setelah pelaku berhasil diamankan, barulah pelaku mengakui pernah mencuri di lima Gereja lainnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan Jumat, 28 April 2023 lalu.
” Kala itu dia sedang melakukan pengisian air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” Katanya.
Andri menjelaskan, setelah pelaku mengamati, esok harinya atau tanggal 29 April 2023 pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
” Tersangka masuk ke halaman gedung gereja dengan cara melompat pagar belakang setinggi 1 (satu) Meter, ” Bebernya
Kata dia, pelaku GN selanjutnya mengecek pintu dan jendela Gereja. kemudian menemukan pintu sebelah kanan Gereja tidak terkunci dan hanya diganjal menggunakan sebuah batu.
“Selanjutnya tersangka masuk dan melakukan pencurian. Dalam proses penyelidikan, pelaku pencurian berhasil diamankan,” jelasnya.
Andri mengatakan barang bukti yang sudah diamankan berupa dua lembar faktur asli pembelian sound sistym; 1 buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun; 1 unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO, 1 unit HP merk oppo A11 K, 1 unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.
“Barang-barang hasil curian itu, dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” Ungkap Andri.
Terkait kasus itu, Andri mengaku sistem keamanan di dalam gereja perlu dibenahi.
” Kami menghimbau masyarakat maupun para tokoh agama, agar sistem keamanan gereja lebih ditingkatkan, zehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, sebab pencurian muncul karena ada kesempatan, ” Pintanya.
Dia mengungkapkan, operandi yang dilaksanakan pelaku pencuri GN adalah melakukan pencurian di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanan yang kurang sehingga secara leluasa yang bersangkutan mengambil barang-barang di dalam gereja tersebut.
Andri menegaskan, pelaku GN alias Gusye telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
” Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ” Tegasnya.
Kabid Humas Polda Maluku M. Rum Ohoirat meminta para tokoh agama atau pengurus gereja yang pernah kehilangan barang, agar dapat mendatangi Polda Maluku dan membuat laporan polisi.
“Kami menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan sistem pengamanan tempat ibadah, salah satunya dengan memasang CCTV, ” Himbaunya.
Kabid Humas Polda Maluku berharap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya, untuk mencegah aksi pencurian seperti yang dilakukan tersangka GN alias Gusye.