Polda Maluku Beri Trauma Healing Bagi Korban Perkosaan

Img 20230522 wa0045

Tual News – Kepolisian Daerah Maluku memberikan bantuan pendampingan psikologi kepada MS, korban perkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum Anggota polisi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, pendampingan psikologi atau trauma healing dilakukan untuk mengurangi rasa traumatik yang dialami korban.

Kata Ohoirat, selain pendampingan psikologi, korban MS juga dirawat di rumah sakit untuk menyembuhkan luka akibat penganiayaan tersebut.

“Kami memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ungkap Ohoirat di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Kapolda Maluku menitipkan pesan dan mengajak awak media agar dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak privasi korban.

“Kami menghimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” pintanya.

Ohoirat mengaku, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Mereka sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku, ” Tegasnya.

Dikatalan, oedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan serta pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.