PLH Kejari Tual RJ Empat Perkara Penganiayaan, Tersangka Resmi Bebas

Img 20230623 wa0030

Tual News – Para tersangka tindak pidana penganiayaan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Jumat ( 23 /6/2023), resmi bebas menghirup udarah segar diluar, pasca permohonan empat perkara dari Kejaksaan Negeri Tual, mendapat persetujuan permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restorative dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Philipus Siahaan, S.H ketika menemui para tersangka dirumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tual, meminta para tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, setelah mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan.

Img 20230623 wa0031

Kejari Tual melalui Pidum Kejaksaan Negeri Tual melaporkan empat perkara RJ tersebut adalah :

1. Perkara Penganiayaan dengan tersangka Maharani Retob alias Una, yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

2. Perkara Penganiayaan dengan tersangka lima orang atas nama Hanafia Rumbau dkk.

3. Perkara Penganiayaan dengan dua tersangka atas nama tersangka Elonika dkk.

4. Perkara Penganiayaan dengan tersangka Firman dkk.

Kejari Tual mengaku empat perkara tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara bersama Jampidum Kejagung, Rabu ( 21/6/2023), mendapat persetujuan Jampidum untuk Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

” Ini adalah kewenangan Kejaksaan berdasarkan peraturan Jaksa Agung tentang RJ, namun tidak semua perkara bisa dilakukan lewat perdamaian, sebab ada beberapah syarat yang harus dipenuhi yaitu perdamaian antara tersangka dan korban, ” Ungkapnya.

Menurut Siahaan, kalau tidak ada perdamaian,dan pernah dihukum pidana serta ancaman hukuman diatas lima tahun tidak bisa dilaksanakan Restorative Justice ( RJ ).

” Yang paling penting hanya satu yakni perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Tolong setelah bebas, jangan ulangi lagi perbuatan yang sama, ini kesempatan emas buat bapak ibu, ” Pesan PLH Kejari Tual.

Pada kesempatan itu PLH Kejari Tual menanyakan kepada para tersangka, apakah anda akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ? Sontak para tersangka menjawab tidak akan melakukan lagi perbuatan tindak pidana penganiayaan di masyarakat.

Selanjutnya PLH Kejari Tual menyerahkan berkas SKP2 kepada para tersangka didepan rumah restorative Justice Kejaksaan Negeri Tual, dengan pesan moral agar para tersangka kembali ke masyarakat hidup aman dan damai serta tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana.