Dobo, Tual News – Seorang Guru SMA Negei 3 Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinsial MG yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi dana covid – 19, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Aru, yang dititip pada Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Kota Dobo, mengalami tindakan kekerasan berupa penganiayaan.
Penganiayaan ini diduga dilakukan seorang oknum pegawai Lapas Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, berinsial V.
Korban MG, melalui pesan Whatsapp kepada tualnews.com, Jumat (16/6/2023), mengaku dirinya dipukul oknum petugas Lapas kelas III Dobo berinsial V, karena memiliki telepon seluler ( HP ) dalam ruang tahanan.
Korban MG akui, kejadian pemukulan itu terjadi Sabtu ( 3 /6/2023) pukul 07.00 WIT.
” Setelah saya dipukul, pihak Lapas kelas III Dobo, melarang suami dan keluarga untuk datang menjenguk saya, ” Ungkapnya.
Menurut korban MG, dirinya dipukul dan dianiaya oknum petugas Lapas, karena punya HP.
” Saya dipukul hingga luka kepala, keluar darah, dan luka memar di pipih, pinggang, dan betis, ” Bebernya.
Selain itu kata korban MG, dirinya ditampar lima kali pada pipi kiri oleh oknum petugas Lapas tersebut.
” Pihak Lapas Kelas III Dobo, sengaja menyembunyikan masalah pemukulan saya, makanya mereka larang suami dan keluarga besuk saya di Lapas,” Ungkapnya.
Kata korban MG, setelah dipukul dan dianiaya, petugas Lapas Kabupaten Kepulauan Aru itu membiarkan luka yang dialami, tanpa pengobatan medis.
” Saya punya luka dibiarkan saja pihak Lapas, tidak ada pertolongan medis,”Jelas MG.
Dikatakan, tanggal 5 juni 2023, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dobo, baru dirinya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pengobatan luka di luar Lapas kelas III Dobo.
” Namun permohonan icin pengobatan saya di tolak Hakim PN Dobo, karena harus mendapat izin tertulis Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Aru, ” Terang korban MG.
Diakui, akibat penolakan Majelis Hakim PN Dobo, akhirnya suaminya mengurus surat izin di JPU Kejari Aru.
” Suami saya urus izin di jaksa, dan surat izin baru keluar tanggal 13 juni 2023, setelah surat izin keluar, lalu suami saya dan jaksa temui saya baru JPU kaget, kalau saya dipukul dan dianiaya petugas Lapas,” Beber korban MG.
Saat itu juga, kata korban MG, dirinya diantar masuk rumah sakit umum Cenderwasih Kota Dobo untuk memperoleh perawatan medis.
Suami MG, Larahib Saval kepada tualnews.com, melalui pesan WhatShap, Jumat ( 16/6/2023) sangat menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas kels III Dobo terhadap istrinya MG.
” Perbuatan oknum pegawai Lapas Dobo sangat tidak manusiawi, ” Kesalnya.
Saval mengaku sudah melaporkan masalah penganiayaan istrinya di Polres Kepulauan Aru.
” Sebagai suami, saya merasa kesal, kepada pihak Lapas Dobo, karena tindakan kekerasan kepada istri saya dengan cara memukul, padahal istri saya, hanya tahanan jaksa, yang dititip di Lapas Kelas III Dobo, ” Sesalnya.
Dia minta kasus ini di proses hukum, sehingga oknum pelaku V yang adalah pegawai Lapas memperoleh hukuman seberat beratnya.
” Kami minta Kepala Lapas Kelas III Dobo, harus bertanggungjawab, karena istri saya dipukul dan dianiaya dari tanggal 3 – 13 juni 2023, dan tidak diberikan pengobatan medis oleh pihak Lapas, “Tegas Larahib Saval.
Sementara itu, Penasehat hukum korban MG, Wahyudin Ingratubun, S.H, yang saat ini berada di kota Ambon, kepada media ini, mengutuk keras tindakan penganiayaan yang di lakukan oknum petugas Lapas kelas III Dobo, berinsial V terhadap korban MG yang adalah seorang tahahan titipan JPU Kejari Aru.
Menurut Ingratubun, dirinya telah melaporkan masalah kekerasan berupa penganiayaan kleinnya MG, kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku di Kota Ambon.
” Saya saat ini di Ambon, dan telah melaporkan masalah pemukulan terhadap klein saya kepada Kakanwil Kemenkumham, ” Jelasnya.
Wahyu secara tegas mengutuk keras perbuatan yang di lakukan oknum petugas lapas Dobo, karena kejadian ini baru diketahui tanggal 13 Juni 2023.
” Kita tetap proses hukum, karena suami dari ibu MG, sudah buat laporan polisi di Polres Kepulauan Aru, ” Tegas PH Wahyudin Ingratubun, S.H.
Untuk diketahui, korban MG sudah membuat laporan pengaduan di Polres Kepulauan Aru.
Laporan Polisi dengan STPL Nomor : LP / GAR / B/135/VI/2023/ Reskrim Polres Kepulauan Aru/ Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2023.
Laporan polisi ini telah diterima Banit SPKT Shift B Polres Aru, Briptu B.S Retanubun, terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas III Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru belum dapat dihubungi tualnews.com, untuk konfirmasi kasus yang sangat memalukan itu.