Tual News – Kejaksaan Negeri Tual secara resmi telah menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana desa di Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Wasseso, S.H.M.H melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 16 /6/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, membenarkan penetapan satu tersangka kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut.
” Benar, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tual sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut berinsial HWR, ” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.
Dia mengaku, HWR yang adalah mantan Bendahara dana desa Dullah Laut tahun anggaran 2017 ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim Jaksa merampungkan berkas dan alat bukti hasil penyidikan.
” Tersangka HWR belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan permintaan keterangan saksi tambahan sekitar sepuluh orang dan pemeriksaan sebagai tersangka, ” Ujarnya.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Tual, selain tersangka HWR, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainya dari kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut.
” Indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut sebesar Rp 600 Juta, ” Jelasnya.
Kata Rendra, perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi DD Dullah Laut, setelah Kejaksaan Negeri Tual meminta ahli Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut.
Menyoal alasan Tim Jaksa Kejari Tual meminta Ahli Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, sementara ada Ahli Inspektorat di Kota Tual, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual menjelaskan, pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi meminta Ahli Inspektorat Kota Tual, dalam menghitung kerugian keuangan negara DD Dullah Laut, namun dalam perjalanan tidak ada respon positif, sehingga Kejari Tual meminta bantuan Ahli Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
” Dalam waktu dekat, kami meminta keterangan saksi tambahan dari warga Desa Dullah Laut dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka HWR, untuk selanjutnya dilakukan penahanan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, ” Terangnya.
Dikatakan, sejumlah saksi mantan Pejabat Kepala Desa Dullah Laut dan lainya masih dipanggil untuk dimintai keterangan dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut.
Sementara itu untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Dusun Fair, Kota Tual kata Rendra, masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
” Kasus DD Dusun Fair Kota Tual, masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, ” Katanya.
Untuk diketahui dua kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi tunggakan perkara yang ditinggalkan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H.M.H.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi DD Dullah Laut dan Dusun Fair, memakan waktu lama mencapai kurang lebih tiga tahun berjalan.