Tual News – Kuasa Hukum korban MG, Wahyudin Ingratubun, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 17 /6/2023) via telepon selulernya membenarkan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku merespon cepat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Dobo Kabupaten Kepulauan Aru terhadap tahanan perempuan berinsial MG didalam Lapas.
” Kami berikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku, karena sudah membentuk dua tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus ini, ” Ungkapnya.
Menurut Wahyu, yang saat ini sedang berada di Kota Ambon, dua tim investigasi yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham, satu tim melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Lapas Kelas III Dobo, saat kejadian penganiayaan terhadap korban MG, tanggal 3 Juni 2023.
” Sedangkan satu tim investigasi Kemenkumham, akan bertemu langsung korban MG di Kepulauan Aru, ” Jelasnya.
PH korban mengatakan sudah bertemu Ketua Tim investigasi Kadivpas Kemenkumham Maluku, Saiful Safitri dan mengucapkan terimakasih atas respon cepat Kakanwil Kemenkumham Maluku dalam menangani masalah ini.
” Tim dibagi dua, satu tim bertemu langsung korban, sedangkan satu tim investigasi Kemenkumham sudah memanggil beberapah orang dari Lapas Dobo, untuk menjalani pemeriksaan di Ambon saat ini, ” Terang Ingratubun.
Dia berharap, Kemenkumham Maluku tetap tegak lurus dalam mengusut kasus ini sesuai kode etik.
” Kami menunggu hasil tim investigasi Kakanwil Kemenkumham Maluku pekan mendatang, ” Ujarnya.
Kuasa Hukum korban juga memberikan apresiasi kepada Insan Pers yang terus mengawal kasus ini.
Untuk diketahui, korban penganiayaan MG adalah tahanan titipan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid – 19.
Patut diduga korban MG memiliki telepon seluler ( HP ) didalam ruang tahanan Lapas Kelas III Dobo, sehingga korban dianiaya dan dipukul oleh oknum pegawai Lapas Dobo, berinsial V hingga babak belur.
Hal ini terlihat dari tanda memar di wajah korban MG. Bahkan korban mengaku selain dianiaya dan dipukul, juga ditampar lima kali oleh oknum pegawai Lapas tersebut.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, tanggal 3 Juni 2023, pukul 07.00 WIT, namun diduga pihak Lapas Dobo sengaja menutupi kasus ini, sehingga baru diketahui keluarga dan Kuasa Hukum korban tanggal 13 Juni 2023.
Anehnya, setelah korban MG dipukul dan dianiaya didalam tahanan Lapas Dobo, petugas setempat tidak memberikan perawatan, pengobatan hingga pelayanan medis kepada korban MG yang adalah seorang perempuan.
Kasus ini sudah dilaporkan di Polres Kepulauan Aru oleh korban MG bersama keluarga, tanggal 13 Juni 2023.