Kakanwil Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Kasus Aniaya Tahahan Lapas Dobo

Kuasa hukum korban mg, wahyudin ingratubun, s. H
Kuasa Hukum korban MG, Wahyudin Ingratubun, S.H

Tual News – Kuasa Hukum korban penganiayaan MG yang dilakukan oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Wahyudin Ingratubun, S.H kepada tualnews.com, jumat malam ( 16/6/2023) membenarkan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku sudah menerima laporan aduan tersebut dan langsung merespon cepat dengan membentuk tim investigasi menuju Kota Dobo.

Tahanan perempuan. Mg yang diduga dianiya oknum pegawai lapas kabupaten kepulauan aru
Tahanan Perempuan.mg Yang Diduga Dianiya Oknum Pegawai Lapas Kabupaten Kepulauan Aru

” Saat ini saya berada di Kota Ambon, dan sudah bertemu langsung Kakanwil Kemenkumham laporkan kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas III Dobo terhadap tahanan titipan JPU Kejari Aru, berinsial  MG, ” Ungkapnya.

Ingratubun memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku yang merespon cepat kasus ini dengan membentuk tim investigasi.

PH menduga, pihak Lapas Kelas III Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sengaja menutupi kasus penganiayaan terhadap tahanan perempuan berinsial MG, sebab kejadian penganiayaan terjadi tanggal 3 Juni 2023, tapi baru diketahui tanggal 13 Juni 2023.

” Awalnya pada setiap persidangan di PN Aru, saya sudah curiga, sebab klien saya ketika ditanya Majelis Hakim, selalu menundukan muka, namun korban MG selalu menutupi diri dengan menutupi luka lembab di wajahnya, ” Sesalnya.

Namun kata dia, atas naluri sebagai Kuasa Hukum, melihat ada kejanggalan, sehingga memohon kepada Majelis Hakim PN Aru, untuk dilakukan pembantaran, ” Jelasnya.

Ingratubun mengaku, korban MG awalnya bercerita kalau terjatuh di kamar mandi Lapas Aru.

” Namun cerita MG sengaja ditutupi, karena mengingat yang bersangkutan takut, tapi setelah saya melakukan pembatalan sidang kepada Majelis Hakim PN Aru, baru korban MG menceritakan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kota Dobo berinsial V tersebut, ” Ungkap PH Wahyudin Ingratubun, S.H.

Dia berharap, kedepan kasus ini menjadi contoh dan pembelajaran agar tidak ada lagi oknum petugas Lapas yang memberlakukan tahanan maupun narapidana secara tidak manusiawi.

” Hal ini mengingat pada setiap kali arahan Menteri Hukum dan HAM, setiap pegawai Lapas harus lebih mengedepankan pendekatan kemasyarakatan dan kasih sayang dalam membina para tahanan atau narapidana, agar mereka  kembali ke masyarakat mencerminkan perilaku baik.

Kuasa Hukum korban MG, juga memberikan apresiasi kepada Polres Aru yang sudah menerima laporan polisi ( LP ) yang dibuat korban.

” Kami berharap Kapolres Aru segera memproses hukum kasus ini secepatnya, ” Harapnya.