Tual News – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan Anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun, waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya di tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Selasa (21/06/2023).
Silmy meminta dukungan Anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan sesuai porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian bekerja lebih percaya diri.
Silmy mengaku, tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
” Saya tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia, ” Katanya.
Untuk itu Silmy menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“ Di daerah, kami memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas, maka langsung kita tolak permohonan paspornya,” Tegasnya.
Bahkan kata dia, pihaknya mau mengunci hingga lima tahun, tidak boleh membuat paspor.
Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan kalau petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.
” Penolakan keberangkatan itu dilakukan ditempat pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas, ” Ungkapnya.
Hal tersebut, kata Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi
menjadi korban di luar negeri.
Selain itu Dirjen Imigrasi akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI.
” Satgas TPPO, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang, ” Jelasnya.
Silmy tegaskan, satgas tersebut akan dibentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan para Anggota Komisi III DPR RI.