Diduga Mark Up Proyek Gedung Pesparawi Malra, Kadis PUPR dan PPK Diperiksa Jaksa, Kasusnya Sudah Penyidikan

20230616 125433 scaled

Tual News – Kejaksaan Negeri Tual saat sudah ini meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), proyek pembangunan gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara di tahun 2023 naik status ke penyidikan, sebab diduga terjadi Mark Up pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Malra dua tahun anggaran milayaran rupiah.

” Benar, di awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tual sidik kasus dugaan Mark Up pekerjaan proyek pembangunan gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara, ” Tegas Kepala Kejaksaan NegeriTual, Sigit Waseso, S.H.M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, Jumat ( 16 /6/2023).

Kasi intelejen kejaksaan negeri tual, rendra taqwa agusto, s. H
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.h

Rendra mengaku, dalam penyidikan kasus ini, belasan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Konsultan perencanaan, pengawasan, dan kontraktor pelaksana pekerjaan Kabupaten Maluku Tenggara telah dipanggil dan diperiksa Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual.

” Kami saat ini menunggu perhitungan Ahli, yang sudah  menghitung kekeuatan fisik gedung Pesparawi KabupatenMalra, ” Ujarnya.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, kasus tersebut ditingkatkan Tim Jaksa ke penyidikan, sebab proyek pembangunan gedung Pesparawi di jalan Debut Langgur itu menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 dan 2021 sebesar enam milyar lebih.

” Rincianya, pembangunan gedung Pesparawi tahap I tahun 2020, menghabiskan anggaran Rp 2.502.156.000, kemudian pembangunan gedung Pesparawi tahap II tahun anggaran 2021 menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp 3.781.306.000, ” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.

Kata dia, saat ini Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual menunggu hasil perhitungan ahli, baru bisa menetapkan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan Mark up proyek pembangunan  gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 dan 2021.