Tersangka Pemicu Konflik Tual Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Segara Naik Sidang

20230507 155910 scaled

Tual News – Tersangka pemicu konflik di Kota Tual, berinsial DF ( 23 ) tahun, terancam hukuman 20 tahun penjara, saat ini berkas penyidikan rampung dan akan segera P21 Kejaksaan Negeri Tual, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ).

Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu dalam konferensi Pers minggu ( 7/5/2023 ) di Polres Tual membenarkan hal ini.

” Perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana pemicu konflik di Kota Tual berinsial DF saat ini sudah P19 dan masuk P21 Kejaksaan untuk segera dilimpahkan , ” Ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tual, berkas tersangka DF akan dinaikan ke tingkat P21 Kejaksaan, menunggu kedatangan JPU Kejari Tual yang sementara cuti lebaran.

Tersangka utama pemuda df, berbaju coklat yang ditangkap satreskrim polres tual dan mendekam di rutan polda maluku, minggu 19 pebruari 2023
Tersangka Utama Pemuda Df, Berbaju Coklat Yang Ditangkap Satreskrim Polres Tual Dan Mendekam Di Rutan Polda Maluku, Minggu 19 Pebruari 2023

” Tersangka utama DF, yang mengakibatkan konflik sosial di kota Tual ditangkap Reskrim Polres Tual di Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, langsung diantar ke Rutan Polda Maluku, ” Bebernya.

Kata Mahadewa, dirinya bersama KBO Reskrim Polres Tual yang memimpin tim selama sebelas hari di Kei Besar untuk menangkap pemuda DF di Ohoi Bombay dibantu tokoh agama dan masyarakat setempat.

” Sekitar 10 hari saya bersama Tim Reskrim Polres Tual di Kei Besar, tepatnya di Desa Bombay, hari pertama dan kedua kita dikurung masyarakat, namun dua anggota kami masih bisa diselamatkan Bapak Pastor waktu itu, ” Jelas Mahadewa.

Kata dia, di hari ke 11, baru Tim Satreskrim Polres Tual dapat mengamankan pemuda DF.

” Kasus ini ditangani Reskrim Polres Tual, namun tersangkanya saja yang ada di Polda Maluku, laporan polisi ( LP ) dan penyidikan di Polres Tual, ” Ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tual mengaku tersangka DF, ditahan dengan barang bukti satu unit sepeda motor tipe Vixion dan satu buah surat atau STNK B 3345, serta satu alat tajam panah wayer yang digunakan tersangka untuk memanah saudara AB.

” Tersangka DF, dikenakan undang-undang darurat dan KUHPidana pasal 351 ayat 2, diancam 20 tahun penjara, ” Tegas Kasat Reskrim Polres Tual.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Aparat Kepolisian Resort Tual akhirnya menangkap DF, yang diduga merupakan pelaku utama bentrokan antar warga di Kota Tual.

Pemuda 23 tahun ini ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarga di Kei Besar.

Pelaku diserahkan pihak keluarga sekitar pukul 12.30 WIT di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sabtu ( 18/2/2023).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dalam Rilis Pers kepada media ini di Tual, Minggu (19/2/2023), membenarkan penangkapan pemuda DF.

Menurut Ohoirat, DF merupakan pelaku penyerangan dengan anak panah.

Aksinya itu, kata Kabid Humas Polda Maluku melukai korban Abdul Rahman Muh Sanja Borut tanggal 31 Januari 2023.

” Peristiwa itu kemudian memicu bentrokan besar atau saling serang antara warga kompleks Banda Eli dan Yarler di kota Tual, ” Ungkapnya.

Ohoirat merinci, pelaku utama bentrok di Kota Tual berinsial DF, ditangkap  Sabtu (18/2/2023).

” DF ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarganya,” Ujarnya.

Setelah diserahkan pihak keluarga, kata dia, pelaku kemudian digelandang menuju Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

” Sempat diamankan semalam, tersangka DF kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di kota Ambon dengan menggunakan pesawat Lion Air, ” Terangnya.