Malra, Tual News – Lokasi tanah bekas pasar ohoijang Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang saat ini dibangun proyek sebesar 6,6 milyar dipasang tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red).
Satu buah sasi daun kelapa putih yang ditanam tepat dipintu masuk lokasi pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Malra 2023, ditanam Jemy Renyut yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah, Rabu ( 17/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIT.
Pasca pemasangan sasi tersebut sekitar pukul 07.30 WIT, Satpol PP Malra mendatangi lokasi, bahkan sempat terjadi perang mulut antara pemasang sasi, Jemy Renyut dan Kasat Pol PP Malra, P.B Roy Rahayaan, S.H.
Aksi adu mulut itu berlanjut hingga pukul 10.00 WIT, Kasat Pol PP Malra, P. B. Roy Rahayaan, S.H memimpin anggota Satpol PP, membongkar dinding daun seng yang dipasang kontraktor mengelilingi lokasi proyek di tempat Sasi ( hawear) ditanam.
Walaupun mendorong daun seng rubuh diatas tanah, namun tanda larangan adat Kei atau Sasi tetap berdiri dan belum dicabut.
Sempat terjadi adu mulut Kasat Pol PP Malra bersama para ibu – ibu Langgur dari Marga Renyut yang berdiri menjaga Sasi.
” Kami ini pendukung Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, waktu Pilkada kemarin Bapak Kasat Pol PP ada dimana? , jangan cari muka didepan pimpinan, ingat ini hak ulayat kami, ” Teriak Ibu – Ibu Langgur dari Marga Renyut.
Kasat Pol PP Malra mengaku menghormati aspirasi yang disampaikan, namun harus diingat pemilukada sudah usai.
” Ini terkait wibawa Pemkab Malra, kalau sudah ada putusan dan penetapan pengadilan soal status tanah ini bukan milik pemerintah daerah, silahkan, ” Ungkap Rahayaan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres Malra beberapah bula lalu sudah melaksanakan mediasi antara dua pihak yakni pihak Jemy Renyut dan Tim Pemkab Malra, namun proses mediasi itu belum tercapai, mengingat perayaan hari raya Idul Fitri dan pendaftaran bacaleg parpol pemilu 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Kabupaten Maluku Tenggara, proyek pembangunan Landmark Kota Langgur di areal tanah bekas pasar ohoijang dibiayai APBD Malra 2023 sebesar Rp 6.6 milyar.
Proyek Dinas PUPR Malra itu dilelang, dengan pagu Rp 6.616.000.000,- dan HVS Rp 6.604.000.000,-.serta sudah dilaksanakan pekerjaan fisik oleh kontraktor pelaksana.
Pekerjaan proyek Landmark Kota Langgur meliputi, pekerjaan landscape, monumen/tugu, pekerjaan plaza, play ground dan pekerjaan toilet serta penanaman pohon.
Hingga saat ini tanda larangan adat Kei itu masih terpasang di TKP.