Tual News – Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu mengaku berkas perkara para tersangka penyebar berita bohong ( hoax ) konflik di Kota Tual sudah rampung dan akan segera dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tual.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tual dalam Konferensi Pers, Minggu ( 7/5/2023 ) di Polres Tual.
Kasat Reskrim melalui penyidik Sudarmono menjelaskan, kasus tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax yang menghebohkan di kalangan masyarakat, akan segera disidangkan di PN Tual, pasca penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, sesuai petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Tual.
” Ini adalah barang bukti ( BB ) yang diamankan dari para tersangka penyebar hoax yakni berupa telepon seluler ( HP ) yang sudah diberi label, setelah melalui uji forensik, ” Ungkap penyidik Satreskrim Polres Tual sambil memperlihatkan BB tersebut.
Penyidik Sudarmono mengakui perkembangan perkara berita bohong saat ini sudah diserahkan penyidik kepada Jaksa.
” Kami sudah penuhi petunjuk dari jaksa sekarang kita tinggal menunggu P-21, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tual, ” Terangnya.
Tiga Tersangka Penyebar Hoax Musholah Terbakar Konflik Tual Mendekam di Rutan Polda Maluku
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, Polda Maluku dan Polres Tual tanggal 04 Pebruari 2023 merilis tiga tersangka penyebar berita bohong ( hoax) tempat ibadah Musholah terbakar saat konflik antar dua kelompok warga di Kota Tual, 2 Pebruari 2023 pukul 09.00 WIT.
Dirreskrimum Polda Maluku KBP Andri Iskandar dalam keterangan Pers mengaku ketiga tersangka penyebar hoax yang diamankan polisi berinsial BN, MTR dan ABS.
Kata Andri, ketiga tersangka langsung diterbangkan ke Kota Ambon dan mendekam di Rutan Polda Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong.